Batam – Polemik pemberitaan mengenai dugaan penimbunan kawasan mangrove di Kavling Pasir Mantang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, memunculkan pertanyaan baru. Sejumlah informasi dari lapangan justru menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung diduga merupakan pekerjaan normalisasi dan pembersihan alur sungai yang selama ini dipenuhi tumpukan sampah serta sedimentasi, bukan sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan yang menyebut adanya pengerjaan di kawasan mangrove.
Apabila fakta di lapangan memang demikian, pemberitaan yang langsung mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan perusakan mangrove berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat. Dalam isu lingkungan yang sensitif, setiap dugaan seharusnya dibangun berdasarkan verifikasi yang menyeluruh, bukan hanya pengamatan sepintas.
Warga sekitar menyebut aliran sungai di kawasan tersebut telah lama mengalami pendangkalan akibat tumpukan sampah dan endapan sedimentasi. Kondisi itu menghambat aliran air serta menimbulkan persoalan lingkungan yang perlu ditangani. Pekerjaan alat berat disebut difokuskan pada pembersihan dan pelebaran alur sungai agar fungsi drainase kembali berjalan dengan baik.
Perbedaan antara normalisasi sungai dan penimbunan kawasan mangrove merupakan persoalan yang sangat mendasar. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta teknis dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, bukan pada asumsi yang dapat menggiring opini sebelum proses verifikasi selesai.
Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan berimbang. Oleh sebab itu, semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut semestinya diberikan ruang untuk menjelaskan tujuan pekerjaan, dasar pelaksanaannya, serta batas area yang dikerjakan sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Kini masyarakat menunggu langkah pemerintah untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pekerjaan tersebut memang sebatas pembersihan dan normalisasi sungai, informasi itu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, penanganannya juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah derasnya arus informasi, akurasi harus tetap menjadi prinsip utama. Pemberitaan yang terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa tanpa verifikasi yang utuh berisiko menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Karena itu, penyelesaian polemik ini sebaiknya bertumpu pada hasil pemeriksaan lapangan dan data resmi, bukan pada asumsi.
***


