Taliabu – Upaya penyelesaian kasus dugaan pencurian kopra di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ditempuh melalui jalur mediasi. Sangkala La Rau, Bhabinkamtibmas Desa Tikong, memfasilitasi pertemuan antara korban dan para terduga pelaku pada Rabu (22/4/2026) di Desa Natang Kuning.
Kasus ini melibatkan tiga terduga pelaku, yakni Kelvin Lasso, Frangklin Antame (22), serta seorang anak di bawah umur berinisial CM (14), yang seluruhnya merupakan warga Desa Natang Kuning. Sementara korban, La Mimi (55), adalah petani asal Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara.
Peristiwa bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, korban bersama keponakannya baru saja mengangkut sebagian kopra kering dari kebun menuju kampung. Namun, ketika kembali untuk mengambil sisa kopra yang ditinggalkan di pinggir jalan, korban mendapati sebagian hasil panennya telah raib.
Tak tinggal diam, korban melakukan penelusuran hingga menemukan kopra miliknya berada di sebuah gudang milik saksi, Ahmad Ajis (23), warga Desa Tikong. Setelah mencocokkan ciri khas, termasuk jahitan karung, korban meyakini kopra tersebut adalah miliknya.
Dari keterangan saksi, kopra itu diketahui dibawa oleh para terduga pelaku dari Desa Natang Kuning. Informasi tersebut kemudian dilaporkan korban kepada Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses pemeriksaan dan mediasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyelesaian kasus belum menemui titik akhir. Korban masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga guna menentukan langkah selanjutnya—apakah membawa perkara ini ke ranah hukum atau menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Di sisi lain, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum, termasuk melakukan aksi main hakim sendiri. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan mempercayakan penyelesaian masalah melalui mekanisme yang berlaku.
Proses mediasi berlangsung aman dan tertib. Aparat berharap pendekatan ini dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan sesuai hukum.
Jk

