Penertiban Aset Daerah Harus Dilakukan Secara Tegas

More articles

PULANG PISAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan pentingnya penertiban aset daerah dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas apabila terdapat pihak-pihak yang tidak lagi berhak namun masih menguasai atau menggunakan aset milik daerah 14/1/2026.

“Jika aset tersebut memang sudah bukan haknya, maka harus dikembalikan. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait pengelolaan aset daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penertiban aset bukan dimaksudkan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Kita tidak menginginkan membuat yang bersangkutan merasa malu. Namun, jika memang harus dilakukan demi menegakkan aturan, maka tidak ada salahnya pemerintah daerah bersikap tegas,” ujarnya.

Tandean juga mendorong agar pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat menempuh langkah-langkah administratif sesuai regulasi, termasuk menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum dalam proses penertiban.

Menurutnya, penataan dan pengamanan aset daerah sangat penting untuk memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan penertiban yang tegas dan terukur, ia berharap pengelolaan aset daerah di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest