PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memperkuat langkah perlindungan hukum dan pengamanan aset perusahaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Agam di Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Selasa (3/11). Kerja sama ini berfokus pada sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah strategis bagi KAI Divre II Sumbar dalam membangun koordinasi kelembagaan guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum, mengantisipasi potensi risiko, serta memperkuat upaya penyelamatan dan pemulihan aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Noptra, S.H., M.H., beserta jajaran Manajemen KAI Divre II Sumbar dan Kejaksaan Negeri Agam.
Dalam sambutannya, Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Agam memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan, terutama ketika menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan pengelolaan aset.
Menurutnya, dukungan dan koordinasi dengan institusi kejaksaan diharapkan dapat membantu perusahaan memperoleh pendampingan hukum yang tepat, memperkuat langkah mitigasi risiko, serta memastikan setiap upaya penyelesaian persoalan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra, S.H., M.H., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia turut mengapresiasi upaya KAI dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kontribusinya kepada masyarakat. Sebagai penyedia layanan transportasi publik, KAI memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat sehingga pelaksanaan tugas perusahaan perlu didukung oleh tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas serta fungsi masing-masing, sekaligus membangun kolaborasi yang memberikan manfaat bagi kepentingan perusahaan dan masyarakat.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk upaya pengembalian atau pemulihan aset serta bentuk kerja sama lain yang relevan dalam rangka mitigasi risiko hukum. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi KAI Divre II Sumbar, pengamanan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan operasional dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu langkah untuk memastikan pengelolaan aset perusahaan terlaksana secara tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui PKS ini, KAI Divre II Sumbar dan Kejaksaan Negeri Agam diharapkan dapat terus membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam mendukung perlindungan hukum, pengamanan aset, serta pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.


