Bengkulu – Dunia pendidikan di Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah menghadirkan pendidikan yang terjangkau, TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu justru dilaporkan diduga melakukan pungutan SPP sebesar Rp200 ribu per murid setiap bulan. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum pungutan yang diberlakukan di sekolah negeri.
Berdasarkan laporan beserta sejumlah bukti yang diterima redaksi, pungutan tersebut diduga dikenakan kepada sekitar 120 peserta didik. Jika angka itu benar, maka total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp24 juta setiap bulan.
Dalam laporan tersebut, sekolah yang dipimpin Kepala TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, disebut tetap memungut biaya dengan istilah SPP, meski berstatus sebagai sekolah negeri. Di sisi lain, sumber juga menyebut sekolah telah menerima bantuan operasional dari pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penerapan pungutan tersebut serta penggunaan dana yang dihimpun apabila memang benar dilakukan secara rutin.
“Ini jelas memberatkan orang tua. Sekolah negeri kok masih minta SPP. Bantuan dari pemerintah juga sudah ada, lalu uang itu digunakan untuk apa?” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Mencuatnya laporan ini mendorong desakan agar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit, klarifikasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pungutan serta pengelolaan anggaran di TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim


