Skandal SKT Diduga Fiktif PT AGM Meledak, Empat Kades Terseret dan Rakyat Menuntut Keadilan

More articles

 

BANJARBARU, KALSEL – 22 Juli 2026 – Polemik dugaan penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperoleh redaksi, muncul dugaan adanya penerbitan dokumen secara sepihak oleh pihak korporasi. Dalam dugaan tersebut, pihak perusahaan disebut menyusun dokumen, kemudian menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen.

Berdasarkan data nomor SKT yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektare oleh pihak korporasi. Sementara itu, masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah dengan dasar dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) menyatakan tidak pernah menjual maupun melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak mana pun.

Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data administrasi SKT yang mencakup nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas wilayah yang diduga dibuat dan diproses oleh pihak PT Antang Gunung Meratus.

Dokumen tersebut diduga dicetak serta diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk mendapatkan legalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema jasa persuratan atau royalti sebesar Rp500 per meter persegi atau setara Rp5 juta per hektare.

Nilai penerimaan tersebut disebut bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp300 juta per orang, tergantung luas lahan yang diproses.

Kuasa hukum masyarakat yang berinisial GR mengungkapkan, dugaan modus tersebut dilakukan melalui kerja sama antara pihak perusahaan dengan oknum pemerintahan desa untuk memproses dokumen di balik layar.

“Masyarakat adalah korban dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dengan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah,” ujar GR.

Kejanggalan lain juga disoroti terkait bagaimana izin operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga melekat pada lahan sengketa tersebut dapat diterbitkan.

Publik dan kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan legalitas administratif tersebut, terutama apabila berada di atas lahan yang diklaim masyarakat memiliki sertifikat sah.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana lain yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan persekongkolan dalam proses penguasaan lahan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami masyarakat pemilik sekitar 400 hektare lahan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dihitung berdasarkan nilai ekonomi lahan di wilayah setempat.

Selain itu, terdapat dugaan kerusakan terhadap sekitar 50 hektare lahan milik warga lainnya akibat aktivitas pertambangan yang menyebabkan genangan lumpur serta berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat selama beberapa tahun.

Total kerugian yang diklaim masyarakat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus disebut diduga telah melakukan aktivitas produksi batu bara dalam jumlah besar selama kurun waktu tertentu di wilayah yang menjadi sengketa.

Perhitungan nilai produksi dan potensi kerugian negara tersebut masih menjadi bagian dari dugaan yang perlu diuji melalui proses audit serta penyelidikan resmi oleh lembaga berwenang.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah dokumen SKT beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa.

Berdasarkan penelusuran, penahanan terhadap empat kepala desa tersebut oleh pihak kepolisian disebut bukan terkait perkara pemerasan, melainkan diduga berkaitan dengan langkah mereka mencabut dokumen SKT yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatangani.

Namun, berdasarkan fakta dan data yang disampaikan pihak tertentu, muncul dugaan bahwa keempat kepala desa tersebut memiliki keterkaitan dalam proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemerasan juga dinilai oleh pihak kuasa hukum dan masyarakat sebagai langkah hukum yang perlu dikaji lebih mendalam.

Mereka menilai, ketika para kepala desa tersebut mencabut dokumen SKT yang dianggap merugikan masyarakat, justru muncul proses hukum terhadap mereka.

Langkah tersebut diduga sebagai upaya yang dapat menghambat terbukanya fakta mengenai dugaan penerbitan dokumen dan proses penguasaan lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar hukum serta materi perkara penahanan tersebut.

Melihat kompleksitas perkara ini, masyarakat bersama sejumlah elemen dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ikut melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian persoalan.

Penyelidikan menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk mengungkap seluruh aspek, mulai dari asal-usul dokumen, proses penerbitan izin operasional, dugaan pemalsuan administrasi, aliran dana, hingga dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Selain persoalan legalitas dan dugaan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa juga diduga berdampak terhadap lingkungan.

Sekitar 50 hektare lahan warga disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan dan endapan lumpur yang berdampak pada sumber penghidupan masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest