Pesisir Selatan – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial AF (26), dan FM (26), diduga terlibat dalam peeredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan. Keduanya diamankan di Kampung Parak Gadang, Kenagarian Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/X/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pessel, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Rinto Alwi, mengatakan tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku sedang berada di Kampung Parak Gadang. Tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah dipastikan target, petugas langsung menggerebek kedua pelaku di dalam sebuah rumah tanpa perlawanan,” ungkap AKP Rinto, Kamis (29/10/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, enam plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, dua buah korek api beserta jarum,dan uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dihadapan penyidik dan saksi, keduanya disebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Langkah pengembangan ini menjadi penting untuk memastikan kasus tidak berhenti hanya pada dua orang, tetapi dapat membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Rinto Alwi.
Saat ini, AF dan FM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku pengedar maupun penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap lingkungan dan generasi muda,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)


