Lahat — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DA alias E (31), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus di kediamannya setelah melalui penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 19 April 2026. Tersangka diketahui berdomisili di kawasan Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya Talang, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat—lokasi yang belakangan dicurigai sebagai titik rawan transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Tim Satresnarkoba yang telah lama memantau pergerakan tersangka akhirnya melakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat hendak ditangkap, DA sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dapur. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di antaranya empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram, satu unit ponsel Android, timbangan digital yang dimodifikasi menyerupai kunci mobil, serta alat isap yang telah dimodifikasi.
Penggeledahan disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat lingkungan, serta warga sekitar. Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba ini.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui jajaran Satresnarkoba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Lahat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Zai

