Satreskrim Polres Lahat Bekuk Pelaku Curanmor di Simpang Kodim

More articles

 

Lahat, Investigasi.News – Tim Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 11 April 2026. Korban diketahui bernama Darul Qutni, warga Jalan Cuhup Ganyang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Lahat.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta arah pelariannya. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial MNA bin AAD, warga Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah angkringan di Simpang Empat Kodim. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Cuhup Ganyang, Kota Lahat.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Unit Pidum Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani yang didampingi Kasi Humas AKP Mastoni serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya curanmor yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” ujar perwakilan Polres Lahat.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lahat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Polres Lahat juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

— (Zainal)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest