Lubuk Sikaping – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis bersalah kepada Ilman Suhdi alias Menek selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ilman Suhdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penganiayaan. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, Nenek Saudah, sebesar Rp3.700.000. Apabila restitusi tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan yang ketat dan dihadiri ratusan warga, baik dari lingkungan keluarga korban maupun pihak terdakwa. Kehadiran massa tersebut menjadi gambaran bahwa perkara ini cukup menyita perhatian publik.
Jaksa Penuntut Umum Nelsa Fadilah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 17 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Terkait langkah hukum selanjutnya, tim penuntut umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tujuh hari ke depan,” ujar Nelsa usai persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Doni, S.H., juga menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, sejak awal pembelaan, pihaknya berpendapat bahwa perbuatan kliennya lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 466 Ayat (1) KUHP.
“Kami juga masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Namun sejak pembacaan nota pembelaan, kami memang telah menganalisis bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 466 Ayat (1),” ungkap Muhammad Doni.

