Pengedar Ganja dan Sabu Diciduk di Lubuk Alung, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

More articles

PADANG PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YA (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, ditangkap di sebuah rumah di Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di daerah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Korong Pasa Kandang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Minggu (2/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban kuning didalam kantong kresek digantung dalam kamar, satu kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah alat hisap bong, sepuluh lembar kertas papir, serta satu buah gunting.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dongker, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Di hadapan petugas dan para saksi, YA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga telah berupaya melacak nomor telepon yang diduga milik pemasok utama narkotika tersebut, namun nomor tersebut sudah tidak lagi aktif.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Irhas Murad menegaskan, Polres Padang Pariaman tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

spot_img

Latest