Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Ringkus Pengedar Sabu di Lubuk Aluang, Empat Paket Diamankan

More articles

Padang Pariaman — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria inisial R (36), warga Nagari Balah Aia Utara, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di sebuah rumah di Korong Taluak Balibi Utara, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Aluang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/23/V/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

” Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah di Korong Taluak Balibi Utara. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,’ ujar AKP Irhas Murad, Jumat (15/5/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas timah, dan satu paket menengah sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam dompet warna cokelat.

” Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Oppo warna ungu diduga milik pelaku. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh warga setempat, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dihadapan petugas dan saksi, pelaku R mengakui narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,’ ungkap AKP Irhas Murad.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Irhas Murad menegaskan, Polres Padang Pariaman tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa.

” Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihaknya akan terus melakukan penindakan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,’ tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest