Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah.
«”Kementerian ATR/BPN ingin berubah. Kami ingin menjadi mitra bagi pemerintah daerah. Kondisi ekonomi saat ini merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami terus melakukan transformasi dengan mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Dedi Noor Cahyanto dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).»
Menurutnya, transformasi tersebut tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi yang baik diyakini mampu menghadirkan informasi pertanahan dan tata ruang yang lebih akurat sehingga menjadi dasar dalam penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
Senada dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak seluruh pemerintah daerah membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama, yakni penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model pelaksanaan kerja sama tersebut. Saya yakin Lampung dapat menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatra,” kata Tri Wibisono.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), serta percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat menjadi solusi bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk memperluas akses permodalan bagi petani melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk bersama-sama mengawal implementasi sembilan program tersebut.
“Saya mengajak Bapak dan Ibu sekalian untuk memperkuat kolaborasi. Mari kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini agar berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah masing-masing,” tegas Rahmat Mirzani Djausal.
Pada kesempatan tersebut, seluruh bupati/wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan itu disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito.


