Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

More articles

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),bersama Menteri Dalam Negeri,menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/6/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang membutuhkan waktu cukup lama.

“Supaya tidak stuck, kami mengeluarkan surat edaran ini yang pada intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RT RW” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Menteri Nusron, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara atas kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah. Selama ini, perubahan RTRW hanya dapat dilakukan mengikuti siklus revisi setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Melalui surat edaran ini, Pemda dapat lebih cepat mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sembari menunggu perubahan regulasi yang bersifat permanen.

Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan bagi sektor perumahan, industri, pariwisata, serta kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan penyesuaian RTRW” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.

“ATR/BPN juga menghadapi kendala dalam penerbitan sertipikat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai 87 persen LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi sehingga gubernur memiliki keleluasaan dalam mengaturnya” kata Tito.

Ia mencontohkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya merupakan lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap terjaga tanpa menghambat kebutuhan pembangunan maupun pelayanan pertanahan.

Menurut Tito,kebijakan ini diharapkan mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan,yakni mewujudkan swasembada pangan sekaligus mempercepat pembangunan perumahan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong terwujudnya swasembada pangan melalui perlindungan lahan pertanian sebagaimana arahan Presiden dan harapan Menteri Pertanian,sekaligus membantu menyelesaikan persoalan penyediaan lahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan turut disaksikan Kepala.Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang,Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR),Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR),serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest