Karawang — Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus administrasi pertanahan pada hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
Salah satu warga yang merasakan langsung kemudahan layanan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang. Ia memanfaatkan layanan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah proses balik nama yang sebelumnya ia urus secara mandiri.
“Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Prosesnya cepat, saya bisa mengurus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung mengambil sertipikatnya,” ujar Angelita, pegawai bank yang datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya.
Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan akhir pekan tersebut melalui media sosial. Ia melihat informasi dari akun resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang di TikTok yang dinilainya cukup responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat.
“Sejujurnya saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat bertanya dan langsung dibalas. Itu yang membuat saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang ia urus sendiri tanpa menggunakan perantara. Menurutnya, seluruh proses berjalan cukup cepat dan tidak berbelit.
“Prosesnya sekitar satu bulan dan menurut saya cukup cepat. Saya memang sengaja mengurus sendiri karena ingin mengetahui secara langsung apakah pelayanan pertanahan sekarang benar-benar semakin baik seperti yang banyak dibahas di media sosial,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk melalui inovasi layanan di akhir pekan seperti PELATARAN.
Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan, khususnya bagi mereka yang ingin mengurus administrasi tanah secara mandiri tanpa perantara.

