Dukung Kepastian Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Hadiri Sita Eksekusi PN Bangil

More articles

Pasuruan – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menghadiri pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (6/7/2026).

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung di atas objek tanah yang berlokasi di Dusun Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi instansi dalam memberikan dukungan teknis administrasi pertanahan terhadap proses penegakan hukum. Dukungan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap tahapan pelaksanaan sita eksekusi berjalan sesuai prosedur, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, penyelesaian sengketa pertanahan diharapkan dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor agraria.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan atas dukungan yang telah diberikan. Berkat sinergi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Dukungan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi motivasi dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin prima, transparan, dan berintegritas.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest