Semarang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Jika pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, keputusan yang dihasilkan berpotensi saling bertabrakan. Ketika tata ruang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan, investor pun akan kesulitan memperoleh kepastian dalam berinvestasi,” ujar Ossy Dermawan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ossy, hingga saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, terdapat lahan yang tercatat sebagai sawah pada satu basis data, tetapi memiliki status berbeda pada basis data lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor yang melibatkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan berbagai perbedaan data yang masih ditemukan di lapangan.
Selain pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta Rakor juga menerima paparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang disampaikan mencakup strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, hingga integrasinya ke dalam instrumen tata ruang daerah.
“Kami ingin menghadirkan satu basis data lahan sawah nasional yang konsisten dan digunakan bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan yang sama serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tegas Ossy Dermawan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan penyediaan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan data LBS dan LP2B. Investor harus memperoleh kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang wajib dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang perlu diselesaikan bersama agar tidak menjadi hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ujar Ahmad Luthfi.
Rakor ini mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menciptakan kepastian tata ruang. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.
Melalui langkah penyelarasan data ini, Kementerian ATR/BPN berharap terwujud satu data sawah nasional yang akurat, terpadu, dan menjadi rujukan bersama dalam perencanaan pembangunan, perlindungan lahan pertanian, serta penguatan ketahanan pangan Indonesia.


