Mengurai Kasus Penganiayaan : Korban Trauma, Terdakwa Terancam 3,5 Tahun Penjara

More articles

Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Ilman Suhdi alias Menek kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (12/5/2026).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai pengajuan restitusi untuk korban bernama Saudah.

Sebelum pembacaan tuntutan, majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait pengajuan restitusi untuk korban bernama Saudah. Keterangan disampaikan secara virtual melalui Zoom.

Dalam persidangan, LPSK menjelaskan restitusi yang diajukan terdiri dari kerugian kehilangan penghasilan korban akibat tindak pidana serta biaya pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban.

LPSK menyebut, meski korban tidak memiliki slip gaji, perhitungan kehilangan penghasilan dilakukan dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, berdasarkan asesmen psikolog, korban disebut mengalami depresi berat sehingga membutuhkan pemulihan jangka panjang melalui terapi.

“LPSK hanya memfasilitasi pengajuan restitusi, sedangkan penggunaan dana nantinya menjadi hak korban,” demikian disampaikan dalam persidangan.

LPSK juga menjelaskan biaya pengobatan korban tidak dimasukkan dalam pengajuan restitusi karena seluruh biaya perawatan telah ditanggung pemerintah daerah. Total restitusi yang diajukan mencapai Rp22,2 juta.

Usai mendengarkan keterangan LPSK, sidang sempat diskors selama satu jam sebelum dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, mengatakan tuntutan pidana diajukan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dan pengakuan terdakwa yang mengakui melakukan pemukulan terhadap korban.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp22,2 juta serta biaya perkara Rp2 ribu.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fitri Utama, menolak permohonan restitusi dengan alasan bukti yang diajukan dinilai tidak lengkap dan tidak jelas. Pihaknya juga menilai sebagian restitusi diajukan untuk tindakan pemulihan yang belum dilakukan.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Maroyong

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest