Halo #SobATRBPN, pada hari Selasa, 05 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dalam rangka Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia serta perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten dan Kota Pasuruan. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh pejabat pengawas, para koordinator substansi, seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, perwakilan PPAT, serta perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan ini disampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, penguatan integritas aparatur, serta pentingnya peran pengawasan eksternal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Narasumber juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh peserta terhadap bahaya korupsi, memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, serta mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
#SobATRBPN, Kami mengucapkan terimakasih atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan sehingga dapat meraih WTAB di Tahun 2026 dan terus dukung kami untuk meraih WBK di Tahun 2026.


