Karawang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya keterlibatan aktif tokoh keagamaan dalam menyelesaikan persoalan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia. Menurutnya, percepatan sertipikasi tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan langsung dari para pemuka agama sebagai pihak yang paling dekat dengan pengelolaan aset wakaf di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).
“Karena itu hari ini kita berkumpul. Mari kita kerjakan satu per satu, bersama-sama. Target saya, selama saya menjadi menteri, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, atau pesantren yang belum bersertipikat,” tegas Nusron.
Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama. Ia menilai kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah konflik, sengketa, maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN merasa punya tanggung jawab moral. Rasanya ikut berdosa kalau tidak mengumpulkan dan mendorong para tokoh agama untuk menyelesaikan persoalan ini, karena Bapak-bapak semua adalah tokoh yang punya pengaruh besar di masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan estimasi nasional, terdapat sekitar 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau 53,5 persen telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional mencapai 23.888 bidang.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat tercatat estimasi 87.795 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah memiliki sertipikat, dengan capaian sertipikasi sepanjang tahun 2025 mencapai 1.477 bidang.
Menteri Nusron berharap sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf.
“Niat kita ini baik. Supaya masjid, rumah ibadah—rumah Tuhan tempat kita sujud dan mengadu—memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Pertemuan dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.
Guh















