Tambrauw — Ketika spanduk larangan sudah dipasang dan aparat kepolisian dikabarkan turun ke lapangan, publik seharusnya berharap hukum ditegakkan. Namun realitas di Distrik Kwor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, justru memperlihatkan hal sebaliknya: aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan masih berlangsung bebas, seolah kebal terhadap penindakan.
Berdasarkan penelusuran media ini, sedikitnya 12 kelompok penambang ilegal masih aktif beroperasi di Kampung Kwor dan Kampung Orwen. Aktivitas tersebut diduga berlangsung terang-terangan, tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum. Sejumlah nama bahkan disebut-sebut sebagai pelaku aktif, di antaranya Bahar, Ahmad, Syamsul, Jupri, Idrus, Haji Wawan, serta Idrus bersaudara.
Ironisnya, kondisi ini terjadi tidak lama setelah Polda Papua Barat Daya melakukan penyisiran lokasi dan memasang spanduk larangan sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas PETI. Alih-alih berhenti, para penambang justru diduga tetap melanjutkan kegiatan mereka, seakan penindakan tersebut hanya formalitas tanpa tindak lanjut.
Lebih mencengangkan lagi, spanduk larangan yang dipasang aparat kini dilaporkan telah diturunkan. Informasi ini diperoleh dari sumber masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa spanduk tersebut diduga sengaja dilepas oleh para penambang sendiri, tanpa ada tindakan lanjutan dari aparat.
Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa para penambang begitu berani? Warga mengaku resah dan khawatir, bukan hanya karena kerusakan lingkungan yang semakin masif, tetapi juga karena muncul dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin mereka berani terus menambang setelah dipasang spanduk larangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Di tengah keresahan itu, masyarakat menuntut tindakan tegas, terbuka, dan tanpa tebang pilih dari aparat penegak hukum. Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemasangan spanduk, tetapi berlanjut pada penindakan nyata terhadap para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tambrauw belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan terkait langkah konkret aparat dalam menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di Distrik Kwor.
Tim















