Banner iklan Muba

Foto Dokumentasi Dipolish, Lapangan Abai Aturan: K3 Proyek SDN 34 Cupak Cuma Hiasan Laporan?

More articles

Cupak, Fokustkp.Com – Berdasarkan pantau pada 21 Oktober 2026 Proyek Revitalisasi SDN 34 Cupak senilai Rp969.190.086 bersumber APBN 2026, yang di papan namanya tertulis tegas semboyan “Utamakan Keselamatan Kerja”, ternyata hanya indah di atas kertas dan foto laporan. Penelusuran mendalam di lokasi membongkar fakta pahit: dokumentasi yang dikirimkan pihak sekolah sengaja ditampilkan rapi dan seolah berstandar, sementara kenyataan di lapangan justru melanggar habis aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apalagi saat pekerjaan masuk tahap akhir dengan alasan keliru “sudah hampir selesai”.

Dari bukti kiriman foto tanggal 7 hingga 10 September 2026 yang dikirimkan Kepala Sekolah, tampak rekayasa gambaran yang jelas. Ya, terlihat pekerja mengenakan rompi keselamatan hijau agar terlihat patuh. Namun, ada yang sengaja “disembunyikan” atau diabaikan: pekerja yang memanjat dan bekerja di atas rangka atap yang tinggi berisiko jatuh, sama sekali TIDAK memakai helm pengaman. Ini pelanggaran dasar yang fatal. Foto dikirim seolah semua sudah benar, padahal sejak awal penerapan K3 sudah setengah hati, asal ada rompi saja cukup untuk laporan.

Dan yang lebih mengerikan, kebohongan citra itu makin terbongkar saat tim media turun langsung ke lokasi pada 21 Oktober 2026, bertepatan dengan laporan sekolah yang menyatakan “pekerjaan sudah memasang keramik, hampir finishing, sekat sudah dibuka”.

Faktanya? K3 DIBUANG KE TONG SAMPAH.

Dengan alasan karena sudah tahap penyelesaian—pemasangan keramik, pengecatan, pembersihan—pihak pelaksana dan pengawas seolah menganggap risiko kecelakaan juga sudah selesai. Hampir tidak ada satu pun pekerja yang memakai APD. Tidak ada rompi, tidak ada helm, tidak ada sarung tangan, tidak ada sepatu pengaman.

Pemandangan paling menegangkan: seorang pekerja berdiri di atas perancah kayu setinggi lebih dari 3 meter mengecat bagian atas bangunan. Ia hanya pakai baju kaos biasa, tanpa tali pengaman jatuh sama sekali. Satu kali terpeleset, nyawa taruhannya. Padahal menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun 2016, bekerja di ketinggian di atas 2 meter WAJIB pakai sabuk pengaman dan tali penahan jatuh. Aturan ini dibungkam mentah-mentah.

Saat dikonfirmasi, jawaban yang muncul makin membuat geram: “Karena pekerjaan sudah hampir selesai, dianggap aman, jadi APD tidak dipakai lagi”.

INI KEKELIRUAN FATAL YANG BISA BERUJUNG MAUT.

Kecelakaan kerja tidak pernah mengenal tahap pekerjaan. Kecelakaan tidak peduli apakah itu saat mendirikan tiang atau saat mengecat tembok. Pemasangan keramik saja tetap punya risiko tergores, terpukul alat, terpapar debu semen, atau terjatuh. Pekerjaan di ketinggian risikonya tetap sama besarnya, mau di awal, tengah, maupun akhir proyek. Aturan K3 berlaku MUTLAK DAN BERLAKU SAMPAI 100% PEKERJAAN TUNTAS, tidak ada kata “libur” atau “istirahat” saat mendekati selesai.

Kini timbul pertanyaan besar: Untuk apa anggaran hampir 1 miliar rupiah digelontorkan, untuk apa papan nama besar bertuliskan “Utamakan Keselamatan Kerja” dipasang, jika isinya cuma omong kosong?

Apakah foto-foto rapi yang dikirimkan Kepala Sekolah itu adalah gambaran asli, atau hanya sekadar “foto sesaat untuk administrasi”? Apakah pengawasan P2SP dan pihak sekolah hanya datang saat mau difoto, lalu hilang saat pekerja bekerja sehari-hari?

Kalau pola ini dibiarkan, bukan fasilitas sekolah bagus yang didapat, tapi berita duka akibat kecelakaan kerja yang tidak terhindarkan. Proyek ini dijadwalkan selesai akhir Desember 2026. Masih ada waktu. Tapi kalau mentalitasnya masih “K3 cuma buat laporan”, lebih baik hentikan sekarang sebelum ada nyawa melayang demi bangunan yang seharusnya tempat belajar anak bangsa.

(Rian)

About The Author

spot_img

Latest