Kota Solok – Sebuah praktik yang diduga pungutan liar (pungli) mencuat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Solok, Jalan Syeckh Zakaria, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah. Dengan dalih “Tabarat” atau Tabungan Dunia Akhirat, sekolah setiap hari Jumat memungut uang dari seluruh siswa.
Sekilas tampak sebagai sumbangan sukarela. Namun, praktik ini menimbulkan tanda tanya besar, karena siswa diwajibkan menyetor, tanpa musyawarah dan persetujuan jelas dari orang tua. Ironisnya, sekolah ini berada langsung di bawah naungan Kementerian Agama Kota Solok.
Data sekolah mencatat jumlah siswa MTsN Kota Solok mencapai 918 orang. Kepala sekolah Marta Rinalson mengakui adanya Tabarat ini. Ia berdalih, pungutan hanya setiap Jumat dan bersifat sukarela. Namun, dari pengakuannya sendiri, setiap pekan dana yang terkumpul berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, bahkan bisa lebih.
Ditanya soal penggunaannya, kepala sekolah tidak memberi jawaban tegas. Ia hanya menyebut untuk kepentingan mushala sekolah, seperti honor khatib Jumat dan kebutuhan kecil lain. Namun, saat tim media meminta bukti transparansi, tidak ada papan laporan atau catatan keuangan yang ditampilkan.
Lebih mencurigakan lagi, hasil investigasi lapangan menemukan adanya pinjaman Rp50 juta oleh pihak sekolah ke Koperasi KPRI Kemenag Kota Solok pada akhir 2023, atas nama bendahara Tabarat berinisial “ZLM”. Angsuran telah berjalan 20 kali dari total 24 kali cicilan, terakhir tercatat 1 Agustus 2025 sebesar Rp2.084.000.
Kuat dugaan, dana Tabarat siswa justru diselewengkan untuk membayar cicilan utang koperasi ini. Pasalnya, kepala sekolah sendiri mengaku tidak mengetahui detail keluar-masuk uang Tabarat. Transparansi nihil, laporan neraca tidak jelas, dan informasi yang diberikan ke publik terkesan ditutup-tutupi.
Parahnya, kasus ini semakin kusut ketika pada akhir 2023 pihak sekolah mengaku ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan Sekda Kota Solok. Oknum tersebut menjanjikan hibah Rp300 juta, dengan syarat sekolah harus menyetor Rp50 juta terlebih dahulu ke rekening tertentu. Pihak sekolah langsung menyetor, namun setelah itu kontak oknum tersebut menghilang. Saat dikonfirmasi ke Pemko Solok, ternyata hibah tersebut tidak pernah ada.
Kejadian ini semakin memperkuat dugaan bahwa uang Tabarat dipakai untuk menutup kerugian akibat penipuan, sekaligus melunasi utang koperasi.
Ketua LSM Forum Rembuk Anak Nagari, Akirizal Datuak Rangkayo Basa, menegaskan program Tabarat di MTsN Kota Solok berpotensi melanggar hukum.
“Jika tidak ada dasar hukum, transparansi, dan kesepakatan jelas dengan orang tua, maka itu pungli. Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan liar dengan dalih apapun. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tegas: pendidikan dasar dan menengah wajib gratis,” tegasnya.
Menurutnya, jika sekolah berdalih sumbangan, maka harus jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya. Jika tidak, itu sama saja dengan pungli berkedok tabungan akhirat.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Kemenag dan aparat penegak hukum. Skandal Tabarat ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut nama baik lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan, bukan ladang pungutan.
Bersambung. (Bram)















