NGADA, Investigasi.News — Mantan Bupati Ngada dua periode, Marianus Sae, akhirnya menyampaikan pernyataan terbuka mengenai persoalan rumah tangganya dengan Yasinta Paulina Ngani, yang akrab disapa Yanty. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang di media sosial terkait pengaduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis di Polres Manggarai Barat.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada Investigasi.News atas persetujuan Marianus Sae saat dikonfirmasi, ia memaparkan rangkaian persoalan rumah tangga yang menurut pengakuannya telah berlangsung selama tiga tahun delapan bulan.
Marianus mengungkapkan, selama periode tersebut, rumah tangganya mengalami empat kali pisah ranjang, empat kali pisah rumah, serta tiga kali gugatan perceraian. Ia menyebut dua gugatan sebelumnya telah dicabut setelah muncul permintaan maaf dan harapan untuk memperbaiki hubungan.
Menurut Marianus, penjelasan tersebut perlu disampaikan agar masyarakat tidak hanya melihat reaksi yang muncul dalam pertengkaran, tetapi juga mengetahui latar belakang kejadian sebagaimana yang ia alami.
“Saya tidak ingin menutupi kesalahan siapa pun, tetapi saya juga tidak ingin seluruh persoalan dibingkai seolah-olah saya adalah satu-satunya penyebab,” demikian inti pernyataan Marianus.
Marianus menjelaskan, gugatan perceraian pertama diajukannya pada 2023 setelah terjadi insiden di rumahnya di Bosiko. Menurut pengakuannya, saat sejumlah tamu sedang makan, Yanty keluar dari dalam rumah dan meminta mereka pergi dengan suara keras.
Ia menyebut beberapa orang yang berada di lokasi saat itu, termasuk Berni Dhey Ngebu, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Ngada, serta sejumlah kerabat dan kenalannya.
Marianus mengaku peristiwa tersebut meninggalkan luka batin karena merasa dipermalukan di hadapan tamu. Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai penghormatan terhadap tamu yang selama ini dipegangnya.
Persoalan itu kemudian berujung pada gugatan cerai di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, menurut Marianus, gugatan tersebut dicabut setelah Yanty meminta maaf dan membuat surat pernyataan dalam proses mediasi.
Gugatan kedua, lanjut Marianus, diajukan pada Desember 2024 setelah terjadi pertengkaran di rumah Goris Deo, di kawasan Uta Seko, dalam sebuah acara keluarga.
Ia mengaku kembali memilih meninggalkan rumah dan pergi ke Labuan Bajo untuk menghindari pertengkaran. Marianus juga menceritakan adanya keributan lanjutan di tempat kos yang ditempatinya hingga dini hari.
Menurut dia, gugatan kedua akhirnya dicabut setelah Yanty kembali berjanji tidak mengulangi peristiwa serupa.
Marianus menegaskan, kedua gugatan tersebut menjadi bagian dari alasan mengapa ia membantah anggapan bahwa keinginan bercerai baru muncul setelah dirinya bebas dari masa hukuman.
Dalam pernyataannya, Marianus menguraikan dua peristiwa pada Agustus 2026 yang menurutnya menjadi pemicu utama gugatan perceraian ketiga.
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Ia mengaku sedang berbaring ketika Yanty tiba-tiba berteriak dan pertengkaran pun terjadi.
Menurut Marianus, dalam pertengkaran tersebut Yanty menyatakan bahwa sejak hari itu mereka bukan lagi suami istri.
Ia mengaku terpukul mendengar pernyataan tersebut dan kemudian memutuskan menyiapkan kepulangan ke Labuan Bajo. Namun, beberapa jam kemudian, menurut ceritanya, Yanty meminta maaf dan mengajaknya berdamai.
Keduanya akhirnya kembali ke Labuan Bajo dan menjalankan aktivitas seperti biasa hingga 27 Agustus 2026.
Pada tanggal tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA, Marianus menerima kunjungan empat orang yang disebutnya sebagai rekan dan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI). Rombongan itu, menurut keterangannya, terdiri atas seorang pejabat kantor wilayah, seorang pendamping dari kantor wilayah, Kepala Cabang BNI Ruteng, dan Kepala Cabang BNI Labuan Bajo.
Marianus menjelaskan, mereka berbincang di area homestay miliknya. Dalam pertemuan itu, salah seorang tamu sempat meminta izin menggunakan kamar kecil. Karena belum tersedia fasilitas kamar kecil di luar, ia mengarahkan tamu tersebut ke kamar nomor 2 yang sedang kosong.
Menurut Marianus, situasi berubah ketika Yanty tiba-tiba keluar dan berteriak mempertanyakan kedatangan rombongan tersebut pada malam hari.
Ia mengaku para tamu kemudian meminta maaf dan meninggalkan lokasi. “Saya merasa sangat malu dan hancur karena kembali dipermalukan di depan tamu,” demikian penggambaran Marianus atas peristiwa tersebut.
Ia juga membantah tuduhan perselingkuhan yang, menurut keterangannya, muncul setelah kejadian itu. Marianus menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana percakapan bersama sejumlah orang, sedangkan kamar nomor 2 digunakan untuk keperluan kamar kecil.
Setelah meninggalkan homestay, Marianus mengaku terjadi insiden lain ketika Yanty berusaha menghalangi kepergiannya. Ia menyebut adanya pipa yang dipasang di depan pagar serta kerusakan pada kaca spion mobil Toyota Reborn miliknya.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut merupakan keterangan dari Marianus dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Selain memaparkan kronologi pertengkaran, Marianus membantah narasi yang menyebut dirinya menjalin hubungan dengan Yanty hanya untuk kepentingan pribadi setelah memperoleh pembebasan bersyarat dengan Yanty sebagai penjamin.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kehidupan rumah tangga yang telah mereka jalani.
Sebagai penjelasan, Marianus menyebut rumah beserta isinya yang menurutnya bernilai sekitar Rp1,2 miliar, kendaraan, serta pengelolaan keuangan homestay yang menggunakan nama Yanty.
Ia mengatakan penyebutan aset tersebut bukan dimaksudkan untuk memperhitungkan pengorbanan dalam rumah tangga, melainkan untuk membantah anggapan bahwa sejak awal dirinya hanya memanfaatkan sang istri.
Marianus juga menceritakan peristiwa pada 30 Agustus 2026 ketika Yanty datang ke rumahnya di Zeu bersama sejumlah orang. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku menjelaskan kronologi persoalan rumah tangga mereka di hadapan beberapa orang yang hadir.
Menurut Marianus, dalam pertemuan itu Yanty kembali melontarkan tuduhan perselingkuhan dengan seseorang bernama Vivi Longa serta menyebut beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Namun, tuduhan maupun bantahan yang disampaikan masing-masing pihak belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kebenaran peristiwa yang dipersoalkan.
Terkait pengaduan dugaan KDRT secara psikis di Polres Manggarai Barat, Marianus menyatakan menghormati hak setiap orang untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi apabila diperlukan. Ia juga menyatakan bersedia menjelaskan kronologi kejadian serta menyampaikan nama-nama saksi yang menurutnya mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut.
Marianus berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan bukti yang relevan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Bagi Marianus, pernyataan terbuka tersebut merupakan upaya menyampaikan sudut pandangnya terhadap persoalan rumah tangga yang telah menjadi perhatian publik. Ia mengakui bahwa setiap pihak memiliki pengalaman dan perspektif masing-masing yang perlu didengar secara proporsional.
Investigasi.News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan Marianus Sae yang disampaikan dengan persetujuannya saat dikonfirmasi. Sejumlah peristiwa yang diuraikan masih berupa keterangan sepihak dan belum seluruhnya diverifikasi secara independen.
Redaksi membuka ruang bagi Yasinta Paulina Ngani maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bukti pendukung guna memastikan pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang. Proses hukum yang berjalan hendaknya menjadi ruang untuk menguji keterangan dan bukti secara objektif, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat kejelasan berdasarkan hukum.
(Severinus T. Laga)


