Banner iklan Muba

Viral “BAYAR UTANG SEKARANG!”, Penagihan Terbuka di Medsos Berpotensi Berujung Masalah Hukum

More articles

Solok — Sebuah unggahan media sosial dari akun “MenebarKebaikan” memicu perhatian setelah memuat pesan penagihan utang secara terbuka dengan mencantumkan nominal yang disebut mencapai Rp2,5 juta beserta bunga selama enam minggu.

Dalam unggahan tersebut tercantum tulisan “BAYAR UTANG SEKARANG!”, disertai keterangan “TOTAL UTANG + BUNGO SELAMO 6 MINGGU 2.500.000”. Pesan lainnya antara lain, “Utang jangan ditunda-tunda, bikin hati gelisah!” dan “JANGAN TUNGGU DITAGIH, NIAT BAIK BAYAR HARI INI!”

Unggahan itu kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan nama Latiwi dan Riski. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Riski disebut sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran, sementara Latiwi disebut berkaitan dengan penagihan dan penyebaran informasi tersebut melalui akun “MenebarKebaikan”.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Maerizal, S.H., mengatakan persoalan utang-piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara para pihak. Akan tetapi, cara penagihan tetap perlu diperhatikan, terutama apabila dilakukan melalui ruang publik dan media elektronik.

“Penagihan utang pada dasarnya merupakan persoalan perdata. Namun, apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik dan ditujukan agar diketahui umum, maka aspek pidananya harus dilihat berdasarkan unsur-unsur yang berlaku,” ujar Maerizal.

Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memang memuat Pasal 27A mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik agar diketahui umum.

Maerizal mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana mempermalukan pihak lain dalam menyelesaikan persoalan pribadi.

“Apabila memang terdapat hubungan utang-piutang, penyelesaian hendaknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat dan tidak dengan mempermalukan pihak lain di ruang publik,” ujarnya.

Di sisi lain, apabila Riski merasa dirugikan oleh konten tersebut, ia dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dengan membawa bukti terkait. Selanjutnya, aparat penegak hukum yang berwenang akan menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

Demikian pula terhadap Latiwi maupun pihak yang mengelola akun “MenebarKebaikan”, status dan tanggung jawab hukumnya tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan sebuah unggahan. Diperlukan klarifikasi mengenai siapa pembuat konten, siapa yang mengunggah, sumber informasi utang, hubungan para pihak, serta konteks keseluruhan publikasi.

Penagihan memang merupakan hak pihak yang memiliki piutang, tetapi cara menyampaikannya di ruang publik tetap memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.

(Rian)

About The Author

spot_img

Latest