Banner iklan Muba

Nyawa Pekerja Hanya Sebatas Santunan? Kecelakaan Fatal Tak Jadi Evaluasi, K3 Kembali Dipertanyakan

More articles

SOLOK — Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan. Beberapa bulan setelah kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja/pegawai di lingkungan pemerintahan, persoalan keselamatan kembali dipertanyakan setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atap Gedung Bersama Perangkat Daerah tanpa perlengkapan pengaman yang tampak memadai.

Berdasarkan pemantauan di lokasi selasa (01/09), para pekerja terlihat berada di bagian atap gedung yang cukup tinggi saat melakukan pekerjaan pemeliharaan. Dalam pantauan tersebut, tidak terlihat penggunaan sistem pengaman jatuh seperti tali pengaman atau perlengkapan keselamatan lainnya yang semestinya menjadi perhatian utama dalam pekerjaan di ketinggian.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah kecelakaan fatal yang terjadi beberapa bulan lalu benar-benar telah menjadi bahan evaluasi, atau keselamatan pekerja hanya kembali menjadi perhatian setelah terjadi musibah?

Pekerjaan di ketinggian memiliki risiko jatuh yang dapat menimbulkan cedera berat hingga kehilangan nyawa. Karena itu, penerapan prosedur K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), serta pengawasan terhadap pekerja menjadi bagian yang tidak semestinya diabaikan.

Ironisnya, pekerjaan tersebut berlangsung di kawasan kompleks pemerintahan yang juga menjadi pusat aktivitas pelayanan publik. Artinya, aspek keselamatan bukan hanya menyangkut para pekerja, tetapi juga masyarakat dan pegawai yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Persoalan kemudian mengarah pada aspek pengawasan. Siapa yang memastikan pekerja telah memenuhi standar keselamatan? Siapa pengawas lapangan? Apakah pekerjaan tersebut telah dilengkapi ketentuan K3 dalam dokumen pekerjaan atau kontrak? Dan jika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan, siapa yang bertanggung jawab menghentikan atau memperbaikinya?

Atas kondisi tersebut, konfirmasi resmi telah dimintakan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, “Hendri Putra”, melalui pesan whatsapp, selaku pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan perawatan aset dan gedung pemerintah daerah, namun hingga berita ini di terbitkan konfirmasi awak media kepada Kabag Umum belum mendapatkan tanggapan.

Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari status pekerjaan pemeliharaan, pihak pelaksana dan pengawas, penerapan standar K3, penggunaan APD, hingga langkah yang dilakukan apabila ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar publik mengetahui apakah aspek keselamatan telah menjadi bagian dari pengawasan pekerjaan atau justru terdapat kelalaian yang perlu segera dievaluasi.

Nyawa pekerja tentu tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan santunan setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan seharusnya dijaga sebelum musibah datang.

Apalagi sebelumnya telah terjadi kecelakaan fatal di lingkungan komplek perkantoran Bupati kabupaten solok tersebut, yang menyebabkan salah satu pegawai dinas Kominfo meregang nyawa, seharusnya kejadian tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan bahan evaluasi, memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sebagai pusat pemerintahan daerah, Kompleks Kantor Bupati Solok seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan keselamatan kerja, bukan justru menjadi lokasi yang kembali memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan. Sebab ketika keselamatan menyangkut nyawa manusia, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang membayar santunan setelah kecelakaan, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan itu tidak terulang kembali. (Rian)

About The Author

spot_img

Latest