Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

More articles

DEMAK – Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran. Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan tersebut memberikan kepastian melalui pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya, saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34) saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (6/8/2026).

Saat mengajukan berkas ke Kantah, Yul Khiya Hanum langsung diinformasikan oleh petugas loket mengenai layanan Pengukuran Terjadwal dan mendapatkan pilihan jadwal pelaksanaan pengukuran bidang tanah.

“Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang dan sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Dama Yanti (43) saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen ini mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan merasakan proses layanan Pengukuran Terjadwal berjalan sesuai target.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Kemudian, keesokan paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Dama Yanti menjadi salah satu dari masyarakat di 400 kabupaten/kota di Indonesia yang merasakan transformasi layanan pertanahan saat mengurus sertipikasi tanahnya.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. (SG/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

About The Author

spot_img

Latest