Sibolga – Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali dibuktikan. Seorang penjual miras diduga ilegal diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (17/7/2026) malam.
Operasi yang menyasar potensi penyakit masyarakat tersebut digelar di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas. Dalam pemeriksaan di salah satu warung, petugas mendapati aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, penjual tersebut tidak dapat memperlihatkan izin usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, S.H.
Menurut AKP Rustam, kegiatan KRYD merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional dan humanis. Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Sibolga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Sibolga tetap aman dan kondusif.
Wr Warasi


