ENDE – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) mempertanyakan informasi mengenai dugaan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Pertanyaan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa penyidikan perkara yang sebelumnya telah ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri Ende diduga dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana, melainkan hanya kesalahan administrasi, serta adanya pengembalian kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp39 miliar.
Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.
Menurut Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, S.H., penerbitan sprindik pada prinsipnya menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ketika sebuah perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, berarti penyidik telah memiliki dasar hukum berupa bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, apabila benar penyidikannya kemudian dihentikan, publik berhak mengetahui secara terbuka apa dasar hukum penghentian tersebut,” tegas TPDI-NTT.
TPDI-NTT juga menyoroti alasan yang beredar bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena telah terjadi pengembalian kerugian negara sekitar Rp39 miliar.
Menurut Meridian, apabila alasan tersebut benar dijadikan dasar penghentian perkara, maka hal itu patut dipertanyakan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam penjelasan Pasal 4 juga ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan pidana, bukan sebagai alasan menghapuskan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Atas dasar itu, TPDI-NTT menilai publik memiliki alasan yang sah untuk terus mendesak Kejaksaan Negeri Ende agar memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Selain mempertanyakan dasar hukum penghentian penyidikan, TPDI-NTT juga menyoroti proses penerbitan Sprindik yang dilakukan menjelang mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H., yang kemudian mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa Sprindik diterbitkan apabila pada akhirnya perkara dinilai hanya merupakan persoalan administrasi. Apa dasar hukum yang melandasi perubahan kesimpulan tersebut?” ujar TPDI-NTT.
Meski demikian, TPDI-NTT menegaskan bahwa apabila penghentian penyidikan benar dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, melalui proses profesional, objektif, dan bebas dari intervensi, maka keputusan tersebut tetap harus dihormati.
Namun demikian, menurut TPDI-NTT, transparansi kepada publik tetap menjadi hal yang penting, termasuk memastikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara benar-benar telah dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Severinus T. Laga)


