Polri Untuk Masyarakat: Antara Slogan dan Harapan di Tengah Tantangan Penegakan Hukum

More articles

Sibolga– Semboyan “Polri untuk Masyarakat” sudah tidak asing lagi. Kalimat itu terpampang di setiap kantor kepolisian, diucapkan dalam setiap apel, dan digaungkan melalui berbagai program. Namun, di tengah gencarnya transformasi institusi, pertanyaan besar masih muncul: sudahkah semboyan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke pelosok desa?

Dikutip dari situs resmi Polri, Rastra Sewakottama merupakan moto Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berasal dari bahasa Sanskerta. Semboyan ini berarti “Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa” atau “Pelayan Utama Bangsa”, yang mengandung makna bahwa polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengabdi demi keutuhan negara.

Kepercayaan publik merupakan modal utama Polri. Di era digital, satu tindakan baik dapat diapresiasi jutaan orang. Namun, satu kelalaian juga dapat menyebar luas dalam hitungan jam. Karena itu, Polri dituntut tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan memberikan pelayanan yang profesional.

Tiga Pilar Makna “Polri untuk Masyarakat”

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Presisi sebagai arah baru Polri, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Jika dimaknai lebih dalam, konsep “Polri untuk Masyarakat” memiliki tiga pilar utama, yaitu:

  1. Melindungi, yakni memastikan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas, mulai dari patroli hingga pengamanan kegiatan keagamaan.
  2. Mengayomi, melalui pendekatan yang humanis, seperti membantu korban bencana, menjadi penengah konflik warga, hingga memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Melayani, yang menjadi ujian sesungguhnya, mulai dari pelayanan pembuatan SIM, SKCK, hingga penanganan laporan masyarakat.

“Saat warga datang membawa pengaduan, di situlah ‘Polri untuk Masyarakat’ diuji. Apakah mereka mendapat kepastian hukum atau justru diminta bolak-balik tanpa kejelasan,” ujar seorang warga Kota Sibolga.

Luka Kepercayaan: Kasus Hampir Empat Tahun Belum Tuntas

Di balik berbagai terobosan yang dilakukan, masih terdapat pekerjaan rumah besar. Salah satunya adalah lambatnya penanganan perkara yang kerap menjadi keluhan masyarakat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Salah satu contohnya terjadi di Polres Nias. Hampir empat tahun lalu, tepatnya pada 12 Oktober 2022, Hasratno Telaumbanua (48), warga Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan dengan nomor laporan LP/437/X/2022/NS.

Dalam laporannya, Hasratno menunjuk Mesiduhu Telaumbanua sebagai terlapor. Peristiwa itu bermula saat tenda pesta pernikahan anaknya dirusak, sementara 12 kursi plastik dan satu unit kompor gas dilaporkan hilang.

“Selama hampir empat tahun, penyidik baru melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, BAP, dan dua kali konfrontasi. SP2HP memang diberikan, tetapi belum ada perkembangan berarti. Sementara terlapor masih bebas berkeliaran,” ujar Hasratno.

Bagi Hasratno, perkara tersebut bukan sekadar kehilangan barang, melainkan menyangkut rasa keadilan.

“Kami sudah lelah menunggu. Jawabannya selalu masih dalam proses. Padahal, orang yang kami laporkan setiap hari masih bebas lewat di depan rumah. Kami merasa belum mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Kasus seperti ini menjadi cerminan bahwa ketika satu laporan berhenti tanpa kepastian, puluhan warga lain bisa kehilangan kepercayaan untuk melapor.

“Percuma melapor ke polisi, prosesnya lama,” menjadi kalimat yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Terobosan Polri dan Pekerjaan Rumah

Di sisi lain, Polri juga mencatat sejumlah kemajuan melalui berbagai inovasi pelayanan publik, seperti Dumas Online, Call Center 110, e-Tilang, SIM Online, serta program Jumat Curhat dan Polisi RW yang bertujuan mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.

Di wilayah Polda Sumatera Utara, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) secara rutin melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap polres jajaran. Ombudsman RI juga mencatat adanya penurunan laporan maladministrasi di lingkungan kepolisian dibandingkan tiga tahun sebelumnya.

Namun, berbagai kemajuan di tingkat pusat akan kehilangan makna apabila di tingkat polres maupun polsek masih terdapat perkara yang tidak kunjung diselesaikan selama bertahun-tahun.

Harapan Sederhana Masyarakat

Pada dasarnya, masyarakat tidak menuntut Polri menjadi institusi yang sempurna. Mereka hanya berharap tiga hal:

  1. Kepastian hukum, yaitu adanya perkembangan penanganan perkara yang jelas sejak laporan diterima hingga penyelesaian.
  2. Keadilan, yakni penegakan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, ataupun latar belakang.
  3. Kehadiran, di mana polisi hadir bukan hanya ketika terjadi masalah, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat melalui kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Konsep “Polri untuk Masyarakat” tidak dapat berjalan sepihak. Polri perlu terus berbenah melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penempatan personel berdasarkan kompetensi dan integritas. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum.

Pada akhirnya, negara yang kuat berawal dari rasa aman yang dirasakan setiap warga negara. Dan rasa aman itu lahir dari institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.

Selama seragam cokelat masih dikenakan untuk mengabdi, melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara adil, maka “Polri untuk Masyarakat” bukan sekadar slogan yang terpampang di dinding. Ia adalah janji yang harus diwujudkan setiap hari, hingga ke pelosok negeri.

(wr warasi)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest