Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Transformasi Layanan Pertanahan yang Semakin Transparan

More articles

Jakarta – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan kini semakin dirasakan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Berbagai pembenahan layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pengalaman baru bagi masyarakat yang sebelumnya ragu mengurus sendiri karena belum memahami tahapan pelayanan secara jelas.

Salah satu pengalaman tersebut disampaikan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Memang saya harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan, tetapi prosesnya transparan dan informasinya jelas. Pelayanannya sudah jauh lebih baik,” ujar Sutrisno.

Sutrisno memutuskan mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa perantara ataupun notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Awalnya saya ingin menggunakan jasa notaris, tetapi biayanya cukup mahal. Untuk mengubah HGB menjadi HM, saya diminta membayar hingga puluhan juta rupiah. Setelah saya bertanya langsung ke Kantor Pertanahan, ternyata prosesnya bisa diurus sendiri,” ungkapnya.

Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya berlanjut pada pelepasan hak dan penerbitan sertipikat Hak Milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia mengaku seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Pertama kali datang, saya belum melengkapi batas kanan dan kiri bidang tanah sebagai salah satu persyaratan. Kemudian saya juga belum membawa saksi. Hari ini semua persyaratan sudah lengkap sehingga saya bisa mengajukan permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.

Menurut Sutrisno, pengalaman yang dirasakannya saat ini sangat berbeda dibandingkan ketika mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Saat itu, proses pelayanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Ia juga mengaku pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu singkat justru tidak kunjung tuntas hingga satu tahun. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya memutuskan datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Menurutnya, inovasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengelola sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap aset pertanahan yang dimiliki.

Dengan layanan yang semakin terbuka, mudah diakses, dan berorientasi pada kepastian pelayanan, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengurus sendiri berbagai layanan pertanahan secara aman, transparan, dan efisien tanpa harus bergantung pada perantara.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest