Pasuruan – Komitmen dalam menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, instansi tersebut menghadiri persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026), sebagai tindak lanjut atas gugatan perbuatan melawan hukum yang tengah diproses.
Kehadiran tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi dalam menghadapi proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap mekanisme peradilan serta upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Melalui keikutsertaan dalam setiap tahapan persidangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian sengketa sesuai koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan juga terus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk penanganan perkara pertanahan yang membutuhkan ketelitian, objektivitas, dan integritas.
Di sisi lain, keberhasilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026 menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dukungan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mengantarkan instansi tersebut meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026 sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, bersih, dan berintegritas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dukungan tersebut menjadi motivasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan predikat WBK Tahun 2026,” demikian disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Guh


