Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat melalui Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian bidang tanah, maupun pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang terdaftar dalam satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Khusus bagi pengembang, dokumen persyaratan harus dilengkapi dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan pemerintah daerah setempat. Sementara itu, untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 Ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perseorangan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pemecahan bidang tanah dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Layanan” dan “Info Layanan”, pengguna dapat memilih opsi “Pemecahan” untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, tahapan layanan, hingga simulasi biaya.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh panduan terkait berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.


