Biak – Layanan transportasi laut milik PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Biak kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan overkapasitas penumpang di atas kapal kian meresahkan. Tak hanya merusak citra perusahaan pelat merah itu, tapi juga mempertaruhkan keselamatan nyawa para pengguna jasa.
Dari hasil pantauan tim Investigasi di lapangan, terlihat jelas bagaimana penumpang yang tidak memiliki tiket tetap diperbolehkan naik ke kapal. Tiket resmi memang habis terjual, namun muatan terus bertambah dari “jalur belakang”, seolah tanpa kendali. Situasi ini bukan lagi cerita baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Biak. Dugaan kuat mengarah pada permainan oknum lapangan yang mencari keuntungan pribadi lewat praktik ilegal.
“Ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun seperti ini. Tiket sudah habis, tapi penumpang terus dimuat lewat belakang. Jelas ini pungli, dan sangat membahayakan keselamatan pelayaran,” ungkap JO, salah seorang penumpang yang turut dalam pelayaran saat dikonfirmasi wartawan.
Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan. Overkapasitas di atas kapal ferry adalah pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 62 Tahun 2019 tentang standar keselamatan dan batas maksimal muatan kapal. Apalagi praktik pungli secara terang-terangan menabrak prinsip dasar pelayanan publik dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ironisnya, saat persoalan ini dikonfirmasi kepada General Manager ASDP Ferry Indonesia Cabang Biak, Windra, yang baru menjabat, respons yang diberikan jauh dari harapan publik. “Saya baru menjabat satu minggu, sedangkan kejadian itu sebelum saya bertugas di sini. Tapi terima kasih, ini menjadi masukan bagi kami,” ujarnya singkat, terkesan enggan menyentuh akar persoalan.
Lemahnya pengawasan internal ASDP Biak menjadi sorotan tajam. Tidak hanya soal kontrol jumlah penumpang, tetapi juga menyangkut moral dan integritas aparatur pelaksana di lapangan. Jika benar terbukti adanya pungli dan pelanggaran batas kapasitas, maka perusahaan tidak hanya gagal dalam aspek pelayanan, tapi juga terindikasi pembiaran terhadap potensi kejahatan.
Masyarakat mendesak agar Kementerian Perhubungan, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas independen segera turun tangan. Tidak cukup hanya dengan teguran atau pembinaan. Harus ada tindakan konkret, termasuk penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika perlu, proses hukum harus ditegakkan.
Pelayanan publik bukan ladang bisnis liar. Apalagi jika keselamatan masyarakat yang jadi taruhan. PT ASDP Ferry Indonesia sebagai BUMN seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan tata kelola yang baik, bukan malah menjadi ladang subur bagi praktik-praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh subur di pelabuhan.
Media ini akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Publik berhak mendapatkan pelayanan yang bersih, aman, dan bermartabat. Negara tidak boleh kalah oleh pungli dan ketidakadilan yang berlangsung secara sistematis.
Johnsa















