Pariaman – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS (22) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/V/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan informasi yang diterima.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya di Korong Padang Bintungan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di depan rumah,” ujar Iptu Darmawan, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna kuning yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Di dalamnya terdapat 1 pipet bening ukuran sedang berisi sabu dan 21 pipet bening ukuran kecil yang juga berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam android, alat hisap (bong) rakitan dari botol bening dengan kaca pirek, dua pipet yang telah diruncingkan, serta uang tunai Rp320 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Penggeledahan dan penyitaan disaksikan perangkat nagari serta warga setempat. Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Paik, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu disebut dibeli pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Purus V Pasar Pagi, Kota Padang.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta dengan pembayaran tunai melalui transfer aplikasi GoPay. Polisi telah mencoba melacak nomor telepon milik DPO Paik, namun nomor tersebut dilaporkan sudah tidak aktif.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran narkotika.
Iptu Darmawan menegaskan, Polres Pariaman tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)

