Perdana di Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Kini Selesai dalam Lima Menit

More articles

Kabupaten Tangerang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan LARIS MANIS (Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai) pada Senin (11/5/2026). Melalui inovasi ini, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Salah satu warga Kecamatan Tigaraksa, Darmin (45), yang langsung mencoba layanan tersebut, mengaku terkejut dengan kecepatan proses yang diberikan.

“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Ternyata hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujarnya.

LARIS MANIS ditujukan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu layanan lima menit dihitung setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dilakukan.

Sebelum datang ke kantor, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman https://larismanis-bpnkabtang.id/. Pemohon juga dapat mengunggah dokumen untuk proses validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup hadir sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.

Darmin menilai layanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dan tidak serumit anggapan sebagian masyarakat.

“Pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa jasa pihak ketiga,” tuturnya.

Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa inovasi ini hadir untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan efisiensi layanan pertanahan, khususnya pada layanan roya dan waris yang permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang.

“Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke kantor, sehingga waktu dan biaya menjadi lebih ringan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT dan RW agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap layanan ini menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana. Jika masih ada kekurangan, kami akan terus melakukan evaluasi dalam tiga bulan ke depan,” katanya.

Peluncuran layanan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriandi, serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

(SG/JR)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest