Bengkulu – Bidpropam Polda Bengkulu menggelar sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Lapangan Apel Polres Kaur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho, S.H., M.H., beserta tim dari Bidpropam Polda Bengkulu.
Sosialisasi ini diikuti oleh 65 personel Polres Kaur dengan tujuan utama memberikan pemahaman mendalam mengenai Whistle Blower System dan SP4N LAPOR. Whistle Blower System merupakan mekanisme pelaporan yang memungkinkan masyarakat maupun pegawai negeri sipil untuk melaporkan berbagai tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam sistem ini, anggota Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Laporan harus memenuhi kriteria yang jelas, meliputi informasi detail seperti pelaku, tindakan yang dilakukan, waktu, lokasi, alasan, cara kejadian, serta dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman.
AKBP Letjen Haloho menyampaikan, “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif personel Polres Kaur dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pelanggaran lainnya. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh personel dapat memahami betapa pentingnya melaporkan setiap tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja.”
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif personel Polres Kaur dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan personel Polres Kaur semakin termotivasi untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran dan penyimpangan di lingkungan kerja.***















