Manado, Investigasi.news – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh anggotanya. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti bersalah.
Penegasan ini disampaikan menanggapi kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, terkait dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri di lingkungan Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulut.
“Laporan sudah diterima SPKT Polda Sulut pada 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian, dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Hasibuan, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan komitmen Kapolda Sulut, setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu.
“Kapolda memerintahkan agar setiap pelanggaran diproses tegas sesuai aturan. Tidak ada toleransi. Semua akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Hasibuan.
Selain kasus ini, lanjutnya, Polda Sulut melalui Bidpropam juga tengah memproses sejumlah kasus pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum anggota.
“Semua yang terbukti melanggar akan dibawa ke sidang Kode Etik Profesi Polri maupun sidang disiplin,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap para oknum yang diduga terlibat.
“Pemeriksaan intensif telah dilakukan dan akan segera kami proses melalui sidang sesuai ketentuan,” tutupnya.
Sandi
—

