Sawahlunto – Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025/2026 mencatat sedikitnya sembilan perusahaan swasta tambang batubara beroperasi di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Kesembilan perusahaan tersebut adalah NAL, Dasrat, Tahiti, CBP, PSP, Miyor, GTC, BMK, dan AME.
Namun, persoalan serius mencuat. Empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui akan berakhir masa izin Operasi Produksinya pada tahun 2026. Jika tetap melakukan kegiatan produksi dan penjualan batubara tanpa perpanjangan izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi berstatus ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, ST, M.Eng, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026), mengonfirmasi bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT Miyor dan PT GTC yang masa izinnya berakhir pada Maret 2026, serta PT Dasrat dan PT AME yang berakhir pada Juni 2026.
“Keempat perusahaan tersebut tercatat resmi di Kementerian ESDM dan masa IUP Operasi Produksinya memang berakhir pada tahun 2026,” ujar Helmi.
Helmi menegaskan, perpanjangan izin tidak lagi bersifat administratif semata. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2024, perpanjangan IUP maupun IUPK—terutama bagi perusahaan eks PKP2B—wajib disertai komitmen dan rencana hilirisasi batubara yang konkret.
“Perusahaan tambang harus memiliki kajian dan rencana hilirisasi yang jelas, seperti pengolahan batubara menjadi metanol, amonia, atau DME. Ini sudah diterapkan oleh perusahaan besar nasional seperti PT KPC, Adaro, dan Arutmin,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun cadangan batubara di Sawahlunto masih tersedia untuk beberapa tahun ke depan, izin tidak akan diperpanjang jika syarat hilirisasi, kelengkapan teknis, finansial, serta kewajiban lingkungan tidak dipenuhi.
“Tanpa memenuhi syarat regulasi, izin tidak bisa diterbitkan,” tegas Helmi.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral, ST, MSi. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Sawahlunto.
“Apabila perusahaan tetap melakukan operasi produksi setelah izin berakhir sebagaimana tercantum dalam daftar IUP Kementerian ESDM, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum,” kata Edral.
Sementara itu, Juru Bicara Gabungan Perusahaan Batubara Sawahlunto (Gaperbara), Didi Cahyadiningrat, menyatakan seluruh perusahaan anggota konsorsium telah menyiapkan dan menyerahkan proposal hilirisasi sebagai syarat mutlak perpanjangan IUP/IUPK.
“Surat permohonan perpanjangan IUP/IUPK beserta proposal hilirisasi dan dukungan PT SP telah kami sampaikan ke Kementerian ESDM, baik softcopy maupun hardcopy,” ujar Didi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 14 Januari 2026, konsorsium Gaperbara yang didampingi Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, telah melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM dan diterima langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot.
Dalam pertemuan tersebut, konsorsium berharap agar perpanjangan IUP/IUPK dapat segera diterbitkan karena seluruh persyaratan dinilai telah dipenuhi. Konsorsium juga menandatangani komitmen pembangunan unit usaha hilirisasi batubara mulai tahun 2026. Selain itu, Kementerian ESDM telah menyetujui dan menandatangani Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan-perusahaan terkait.
“Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perusahaan yang masa IUP/IUPK-nya berakhir pada 2026 tidak otomatis langsung ditutup. Ada masa transisi dua tahun untuk kegiatan reklamasi,” ujar Didi.
Namun demikian, pertanyaan krusial muncul: apakah proses perpanjangan IUP/IUPK tersebut benar-benar dapat segera terealisasi? Jika perpanjangan belum terbit, setiap aktivitas produksi dan pemasaran batubara tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun Jamrek telah disetujui.
Perlu ditegaskan, Jaminan Reklamasi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan operasi produksi. Jamrek hanya memastikan pemulihan lahan pascatambang sesuai jangka waktu yang ditentukan, bukan legitimasi untuk menambang.
Pemerintah daerah pun mengingatkan pentingnya peran media dan masyarakat sipil dalam mengawasi aktivitas pertambangan agar tidak terjadi praktik operasi tambang di luar koridor hukum.
(pin)

