Sawahlunto-fokustkp- Suasana aula balaikota Sawahlunto pada Senin, 1 Desember 2025, terasa lebih hangat dan bermakna dari biasanya. Dimana Kejaksaan Negeri Sawahlunto bersama Pemerintah kota Sawahlunto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Langkah ini menjadi bagian penting dari persiapan menyambut pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026
Penandatanganan PKS ini menandai perubahan paradigma penegakan hukum di kota Sawahlunto. Jika selama ini pemidanaan identik dengan pemenjaraan, maka pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dan solutif. Pendekatan ini memberikan ruang pembinaan yang lebih membumi, tanpa harus memisahkan pelaku dari komunitas sosialnya.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Sawahlunto, Eddi Samrah Limbong,SH,MH, hadir langsung memimpin kegiatan.
”Bahwa kerja sama tersebut akan menjadi fondasi penting dalam reformasi hukum di Sumatera Barat,khususnya di kota Sawahlunto”ungkap Kajari.
Lebih lanjut Kajari kota Sawahlunto juga menilai pidana kerja sosial adalah wujud nyata bahwa keadilan tidak melulu diukur dari seberapa lama seseorang berada dalam jeruji besi, tetapi dari kemampuan membangun kembali harmoni sosial.
Kegiatan penandatanganan tidak hanya berlangsung secara luring. Secara serentak, jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota turut menandatangani PKS serupa melalui jaringan daring. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan penerapan pidana kerja sosial dibangun secara sistematis dari tingkat provinsi hingga daerah.
Dalam rancangan PKS, pelaksanaan pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan layanan publik, pemeliharaan fasilitas umum, hingga aktivitas sosial yang bermanfaat bagi lingkungan. Setiap tahapan pelaksanaan akan diawasi secara berlapis oleh Kejaksaan dan Pemerintah Daerah agar proses pembinaan berjalan efektif dan sesuai tujuan KUHP baru.
Penandatanganan dilakukan oleh:
PIHAK KESATU: Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddi Samrah Limbong, SH.,MH.
PIHAK KEDUA: Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Sawahlunto diwakili oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Sawahlunto, Drs. H. Irzam K, MM.
Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Sawahlunto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para Kepala OPD Pemko Sawahlunto, Kabag Hukum Setdako, serta unsur terkait lainnya.
Bagi Pemerintah Daerah, kebijakan ini membawa manfaat tersendiri. Selain meringankan beban lembaga pemasyarakatan, model pemidanaan ini dapat menghadirkan tenaga tambahan untuk berbagai kegiatan sosial dan pelayanan publik.
Di sisi lain, masyarakat dapat melihat langsung bagaimana pemidanaan dapat diorientasikan pada pemulihan.
“Pemko Sawahlunto siap menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial yang diperlukan, sekaligus memastikan keamanan dan kelayakan bagi terpidana selama menjalankan pidana kerja sosial.”ucap Irzam
Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
Bagi Kejari kota Sawahlunto, kerja sama ini adalah langkah maju menuju pelaksanaan keadilan restoratif yang lebih konkret. Pidana kerja sosial dinilai mampu menempatkan pelaku sebagai individu yang perlu dibina dan dikembalikan ke masyarakat, bukan sekadar dihukum.
Melalui koordinasi yang kuat, Kejari dan Pemko Sawahlunto menyatakan kesiapan penuh menyongsong implementasi KUHP baru pada 2026. Regulasi daerah, fasilitas pendukung, dan mekanisme pengawasan menjadi prioritas yang segera dirampungkan setelah penandatanganan PKS.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan kota Sawahlunto khususnya dapat menjadi daerah percontohan nasional dalam penerapan pemidanaan modern. Masyarakat pun diharapkan ikut melihat bahwa hukum kini hadir dengan wajah yang lebih humanis, inklusif, dan dekat dengan nilai-nilai sosial.
Pada akhirnya, penandatanganan PKS ini bukan hanya rangkaian seremonial, tetapi langkah nyata menuju pembaruan hukum yang lebih berpihak pada pemulihan sosial.Kota Sawahlunto kini bergerak memasuki babak baru penegakan hukum yang menempatkan kemanusiaan sebagai pusatnya.
Kegiatan penandatanganan PKS ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, sesi foto bersama, serta ramah tamah.(d)















