Pengadilan Tinggi Padang secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam perkara narkotika atas nama terdakwa HW pgl Akang (Hendra Wadi). Putusan banding tersebut tertuang dalam Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang diucapkan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun setelah memeriksa kembali secara menyeluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis memutuskan untuk membatalkan Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb., tanggal 5 Januari 2026, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.
Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidair, sehingga kembali membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Dengan demikian, Hendra Wadi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Majelis hakim juga secara tegas memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.
Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamphetamine).
Status Barang Bukti
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
Barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dalam plastik klip yang dimasukkan ke plastik Cussons Baby, 2 paket kecil sabu ukuran sedang, 37 paket kecil sabu ukuran sedang, 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, serta 1 alat hisap sabu (bong) dari botol minuman Aqua, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti berupa 3 lembar foto percakapan WhatsApp pada HP OPPO A31, 2 lembar foto percakapan WhatsApp pada HP Infinix X689, uang tunai Rp2.020.000, 1 unit HP OPPO A31, 1 unit HP Infinix X689, serta 1 dompet merek CEBBO warna coklat, dikembalikan kepada terdakwa Hendra Wadi.
Penasihat Hukum Minta Amar Segera Dilaksanakan
Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud tegaknya asas keadilan dan pembuktian yang sah dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sejak awal kliennya tidak pernah terbukti secara sah menguasai atau memiliki narkotika sebagaimana didakwakan. Ia menegaskan bahwa amar putusan secara eksplisit memerintahkan pembebasan seketika setelah putusan diucapkan.
“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat agar segera melaksanakan amar putusan tanpa penundaan, termasuk proses administrasi pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu,” ujarnya pada awak media, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa setiap keterlambatan dalam pelaksanaan pembebasan berpotensi bertentangan dengan perintah tegas dalam amar putusan tingkat banding.
Menurutnya, kliennya merupakan pedagang kecil dengan kondisi ekonomi terbatas. Proses hukum yang panjang disebut telah berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Penuntut Umum terkait kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Dengan putusan ini, secara hukum Hendra Wadi dinyatakan bebas dan berhak atas pemulihan nama baik serta martabatnya sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Padang. (Maryong)

