Lubuk Sikaping – Tanpa konfirmasi ke pihak Pemilik Tanah, dengan selembar Surat Gugatan saja, pihak BPN Kabupaten Pasaman dapat serta merta melakukan pemblokiran sertifikat yang telah diterbitkannya. Namun ketika Si Pemilik Tanah ingin memastikan kembali legalitas surat tanahnya, maka BPN akan mewajibkan Si Pemilik tanah membuat surat perdamaian terlebih dahulu dengan pihak penggugat, walau gugatan itu terjadi belasan tahun yang lalu.
Ambigu dan Naif. Padahal menurut Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, batas waktu pemblokiran tanah oleh pihak lain yang memiliki kepentingan hukum (seperti sengketa perdata) adalah 30 hari kalender terhitung sejak pendaftaran pemblokiran.
“Berlaku 30 hari, dan dapat diperpanjang atau diangkat berdasarkan putusan pengadilan atau penyelesaian sengketa”.
Artinya, setelah 30 hari tanpa ada tindak lanjut upaya hukum lainnya, pemblokiran itu habis validitasnya.
Namun kepastian hukum itu –peraturan yang diterbitkan Menteri ATR/BPN, dilabrak semena-mena oleh Oknum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman. Dan informasi dari sumber yang tidak mau diungkap identitasnya, ada indikasi ‘berbau’ suap yang terjadi di BPN Pasaman untuk melancarkan sejumlah urusan tanah.
Seperti dialami warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Rabu (11/02/26) di Kantor BPN Pasaman. Saat itu pria beralamat di Nagari Tanjuang Baringin, Lubuk Sikaping itu ingin mengurus proses balik nama sertifikat tanah yang dibeli tahun 2016 silam.
Namun dari keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di salah satu Notaris di Lubuk Sikaping, yang melakukan proses Balik Nama, bahwa surat tanah (sertifikat) dimaksud saat ini tengah terblokir BPN. Untuk itu Iwan (54 th), Si Pemilk Tanah diminta mengurus pembukaan blokir di BPN Pasaman.
Nah, disinilah ‘drama BPN itu dimulai. Ketika Iwan mengurus ke BPN, Rabu dan Kamis kemaren, Ia dilayani oleh Staf Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah, bernama Desi. Dari Desi inilah kalimat ‘olah bedebah’ sindikat di BPN Pasaman mulai dilancarkan ke calon korbannya, yang nota bene masyarakat Kabupaten Pasaman.
Desi berujar bahwa memang ada surat gugatan masuk ke BPN Pasaman atas tanah dimaksud pada tahun 2016 lalu. Dan masalah ini tidak pernah jadi sengketa perdata yang disidang di Pengadilan Negeri.
Namun masalahnya, kata Desi, saat ini server aplikasi sertifikat online dari pusat (Kementerian ATR/BPN) tidak bisa diakses, lantaran server di kementerian lagi ‘down’ sejak seminggu yang lalu.
“Server di pusat sedang down, jadi kami tidak bisa melihat atau membuka blokir tersebut,” kata Desi dan hal itu didengar oleh Kasi Sengketa BPN Pasaman, Rio, yang kebetulan berada di ruangan itu.
Keterangan staf BPN ini jelas rancu, karena sertifikat tanah yang berlokasi di daerah Benteng, Nagari Tanjuang Baringin itu, terbit tahun 2009 dan kala itu belum tersedia aplikasi sertifikat Online di Kementerian ATR/BPN.
Merasa tidak puas dengan ‘permainan drama’ BPN Pasaman, lalu Iwan menghubungi kenalannya di Kanwil BPN Sumbar dan mengkonfirmasi ke nomor layanan pengaduan Kementerian ATR/BPN di WhatsApp Hotline 0811-1068-0000.
Ternyata oh ternyata, server di aplikasi pertanahan Kementerian tersebut, tidak ada masalah, alias baik-baik saja. Tidak down.
Episode drama BPN Pasaman tidak berhenti di situ. Modus lain beranjak ke Kepala Seksi 2, Penetapan dan Pendaftaran Tanah pada Kamis (12/02/26).
Setelah terpojok dengan alasan Server Down, Zulfitri (Pit) yang menjabat Kasi 2 di BPN, mencari alasan lain untuk kembali mempersulit masyarakat. Dia berdalih harus ada surat perdamaian terlebih dahulu antara Si Penggugat dengan pemilik tanah, atau harus ada surat pencabutan gugatan dari seluruh pihak yang menggugat.
Hal ini membuat Si Pemilik sertifikat tanah jadi bingung. Dia tidak pernah tahu digugat dan BPN pun tidak pernah memberi tahu ada gugatan, lalu tiba-tiba harus mendatangi penggugat dan membuat surat perdamaian.
“Ketika ada gugatan atau keberatan yang masuk 10 tahun yang lalu, kami tidak diberi tahu. Namun, ketika kami hendak balik nama sertifikat, malah disuruh menghubungi pihak yang menggugat untuk berdamai atau meminta penggugat mencabut gugatannya. Yang benar sajalah,” ujar Iwan panik.
Namun beberapa pihak yang pernah mengurus hal yang sama di BPN Pasaman, menyiratkan bahwa modus ini sudah menjadi ‘ladang’ bagi Oknum di BPN Pasaman, guna ‘menggarap’ masyarakat daerah ini.
Akankah dugaan ‘Praktek Kumuh’ di BPN Pasaman terendus Aparat Penegak Hukum ? Kita tunggu saja. TIM


