Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman dengan agenda pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian nota pengantar LKPJ, mengalami keterlambatan, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber Realitakini.com, rapat paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, sidang belum juga dapat dilaksanakan.
Keterlambatan ini disebabkan minimnya kehadiran anggota DPRD di ruang sidang, sehingga jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagai syarat sah berlangsungnya sidang paripurna.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kursi anggota dewan masih kosong. Sementara itu, pihak sekretariat DPRD bersama tamu undangan yang telah hadir terlihat menunggu kedatangan anggota dewan lainnya agar sidang dapat segera dimulai.
Sidang paripurna LKPJ merupakan agenda penting yang wajib dilaksanakan setiap tahun. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD terkait penyebab rendahnya tingkat kehadiran anggota maupun kepastian waktu dimulainya sidang.
Tidak tercapainya kuorum dalam agenda penting ini pun menjadi sorotan, mengingat peran strategis DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (Maryong)

