Padang,fokustkp.com — Tim gabungan Unit Resmob Polda Sumatera Barat dan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dalam rangka pelaksanaan back up pengungkapan kasus narkotika.
Pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas menemukan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung merek terigu berisi 14 paket besar diduga ganja, satu karung warna hijau berisi 12 paket besar, satu karung warna hijau lainnya berisi 20 paket besar, delapan pack plastik warna hitam, serta satu unit timbangan kiloan.
Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri A. S.H., M.M., menjelaskan bahwa saat ditemukan, rumah kontrakan tersebut dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni sehingga tim langsung melakukan penyelidikan lanjutan.
“Setelah dilakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dan tim lainya kami berhasil mengidentifikasi terduga pemilik narkotika ganja tersebut,” ujar AKP Andri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan kemudian melakukan penyergapan dan pengepungan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 04:08 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S, lahir di Pekanbaru pada 18 Februari 2006. Alamat asal di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
“Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut. “Iya total barang bukti kita amankan sebanyak 46 paket seberat 43 kg,” ungkap Kanit Resmob AKP Andri.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman serta diserahkan beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Andra Sikumbang)















