Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa (13/10/2026) sore.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu, alat pembungkus, serta beberapa telepon genggam.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial ASP alias Putra, W alias Yudi, AS alias Gusti, dan MR alias Rido. Mereka diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika tersebut. Namun, peran dan tanggung jawab pidana masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut keterangan kepolisian, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di kawasan Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada ASP alias Putra, yang diduga menyimpan narkotika di rumahnya.
Saat petugas mendatangi lokasi, mereka mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama W alias Yudi sedang duduk di teras rumah sambil memainkan telepon genggam.
Petugas kemudian mengamankannya dan masuk ke dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi menemukan ASP alias Putra bersama AS alias Gusti.
Situasi berkembang ketika seorang pria lain, MR alias Rido, datang ke rumah tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas kemudian memeriksa Rido setelah mencurigai adanya benda di saku celananya.
Rido disebut mengakui bahwa benda tersebut merupakan sabu yang dibelinya dari Putra. Pengakuan itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian keterangan yang dihimpun petugas dalam pengungkapan perkara tersebut.
Sebelum mengeluarkan barang yang diduga narkotika dari saku Rido, petugas menghubungi saksi agar hadir di lokasi. Setelah saksi datang, polisi melanjutkan penggeledahan rumah.
Paket Sabu Ditemukan di Kamar Tidur
Dalam penggeledahan di kamar tidur Putra, petugas menemukan sebuah pouch plastik di atas lantai.
Menurut keterangan kepolisian, Putra mengakui bahwa pouch tersebut berisi sabu miliknya. Setelah diperiksa di hadapan saksi, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, serta lima paket sedang lainnya yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Dengan demikian, terdapat tujuh paket yang diduga berisi sabu di dalam pouch tersebut. Polisi juga menemukan potongan sedotan plastik berwarna hitam.
Dari penggeledahan terhadap Putra, petugas turut menyita satu telepon genggam merek Redmi berwarna hitam serta uang tunai Rp600.000. Uang tersebut, berdasarkan pengakuan Putra sebagaimana tertuang dalam keterangan kepolisian, diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Temuan uang tersebut menjadi salah satu barang yang diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan transaksi narkotika yang berkaitan dengan perkara itu.
Penggeledahan berlanjut ke kamar tidur di sebelah kamar Putra. Di ruangan yang menurut keterangan kepolisian digunakan Gusti untuk beristirahat, petugas menemukan jaket berwarna hijau yang tergantung di dinding.
Dari saku kanan jaket tersebut, polisi menemukan kemasan permen merek Happydent. Setelah diperiksa di hadapan saksi, di dalamnya ditemukan tiga paket sedang dan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu.
Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil dan potongan sedotan plastik bening dari kemasan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Gusti mengaku memperoleh sabu itu dari Putra. Putra disebut membenarkan keterangan tersebut.
Jika digabungkan dengan temuan di dalam pouch, jumlah paket yang diduga berisi sabu dari kedua lokasi penyimpanan tersebut mencapai 13 paket, terdiri atas satu paket besar, delapan paket sedang, dan empat paket kecil.
Jumlah itu merupakan penghitungan berdasarkan rincian barang bukti dalam keterangan kepolisian. Berat keseluruhan sabu belum dicantumkan dalam informasi yang diterima.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Putra disebut mengaku memperoleh sabu dari Yudi. Keterangan tersebut juga disebut dibenarkan oleh Yudi.
Sementara itu, Rido diduga membeli sabu dari Putra. Keterangan awal tersebut mengindikasikan adanya dugaan hubungan transaksi di antara sejumlah orang yang diamankan.
Meski demikian, rangkaian pengakuan itu belum dengan sendirinya membuktikan keseluruhan jaringan peredaran narkotika. Penyidik masih perlu mendalami asal-usul barang, kemungkinan adanya pemasok lain, frekuensi transaksi, serta keterlibatan pihak lain.
Pengembangan perkara tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pengungkapan ini hanya berkaitan dengan transaksi di tingkat pengguna dan pengedar, atau memiliki hubungan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan.
Dari Putra, petugas mengamankan telepon genggam Redmi berwarna hitam dan uang tunai Rp600.000.
Dari Gusti, polisi menyita telepon genggam Vivo berwarna perak. Dari Yudi, petugas mengamankan telepon genggam Samsung berwarna biru. Sementara dari Rido, polisi menyita telepon genggam Vivo berwarna hitam kebiruan.
Barang lain yang turut diamankan meliputi pouch plastik, kemasan permen Happydent, jaket hijau, plastik klip bening dalam berbagai ukuran, serta potongan sedotan plastik.
Telepon genggam tersebut berpotensi menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri komunikasi maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, keberadaan telepon genggam sebagai barang sitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk transaksi narkotika. Kesimpulan mengenai fungsinya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik.
Terancam Jerat Hukum Narkotika
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian, serta proses hukum selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, keempat pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mengidentifikasi dugaan peredaran narkotika. Di sisi lain, pendalaman terhadap asal barang, pola transaksi, dan kemungkinan pemasok menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. (Maryong)


