JAKARTA — Desakan agar dugaan penyimpangan di tubuh PT PLN (Persero) wilayah Maluku–Maluku Utara dibongkar secara transparan kembali menggema di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta menggelar aksi jilid II, Selasa (11/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero), KPK, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri berbagai informasi dan dugaan penyimpangan yang berkembang di lingkungan PT PLN (Persero) UIW Maluku–Maluku Utara dan UP3 Ternate.
Sorotan massa tidak main-main. Mulai dari dugaan pemotongan fee proyek, dugaan gratifikasi, persoalan Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi isu utama yang mereka desak agar diperiksa.
Koordinator lapangan, Yasmin, dalam orasinya menegaskan bahwa informasi tersebut semestinya tidak berhenti sebagai isu di ruang publik. Menurutnya, dugaan tersebut harus segera diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan pihak berwenang.
“Seharusnya kasus ini sudah diperiksa oleh penegak hukum melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) dan aparat penegak hukum,” ujar Yasmin.
Ia menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan harus ditelusuri secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Publik, kata dia, berhak mendapatkan kepastian bahwa pelayanan kelistrikan dijalankan berdasarkan standar keselamatan serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
SLO Jadi Sorotan, Ribuan Pelanggan Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang disorot adalah kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan instalasi tenaga listrik memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum dimanfaatkan pelanggan.
Massa meminta adanya evaluasi menyeluruh apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan SLO.
“Oleh karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegas Yasmin.
Dalam tuntutannya, massa juga menyoroti informasi mengenai dugaan ribuan pelanggan PLN di wilayah Maluku Utara yang disebut belum memiliki SLO. Mereka mendesak PLN melakukan evaluasi dan memastikan seluruh instalasi pelanggan memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan.
Dugaan Potongan 10 Persen dan Gratifikasi Diminta Dibongkar
Sorotan berikutnya diarahkan pada informasi dugaan pemotongan sebesar 10 persen dalam proses pencairan proyek di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate yang diduga menggunakan modus fee proyek.
Massa meminta KPK dan jajaran pimpinan PLN pusat menelusuri informasi tersebut secara serius. Jika nantinya terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi merusak tata kelola perusahaan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
“Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan tata kelola perusahaan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas,” kata Yasmin.
Tidak berhenti di sana, massa juga mendesak KPK menelusuri informasi dugaan gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala PT PLN (Persero) UP3 Ternate dengan salah satu vendor atau kontraktor di salah satu hotel di Kota Ternate.
Mereka meminta penelusuran dilakukan secara independen sehingga setiap informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
K3 Dipersoalkan, Keselamatan Pekerja Diminta Tak Jadi Taruhan
Persoalan keselamatan kerja juga menjadi sorotan tajam dalam aksi tersebut.
Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta meminta PLN pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3, khususnya terkait informasi mengenai kecelakaan kerja yang disebut terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut massa, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam seluruh kegiatan operasional PLN. Jangan sampai lemahnya penerapan standar keselamatan justru menempatkan nyawa pekerja dan masyarakat dalam risiko.
Atas seluruh sorotan tersebut, Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan.
LIMA TUNTUTAN YANG DIBAWA KE KPK DAN PLN
1. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi total serta mencopot Kepala UIW Maluku–Maluku Utara dan Kepala UP3 Ternate terkait dugaan ribuan pelanggan PLN di wilayah Maluku Utara yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Massa meminta persoalan tersebut ditelusuri untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan dan mencegah risiko kecelakaan listrik maupun risiko lainnya.
2. Mendesak KPK RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) pusat segera menelusuri informasi dugaan pemotongan 10 persen dalam proses pencairan proyek di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate dengan modus fee proyek.
3. Mendesak KPK RI segera menelusuri informasi dugaan gratifikasi yang disebut melibatkan mantan Kepala PT PLN (Persero) UP3 Ternate dengan salah satu vendor atau kontraktor di salah satu hotel di Kota Ternate.
4. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) pusat segera mengevaluasi dugaan pengabaian penerapan K3 di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate yang disebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jiwa di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
5. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) pusat mencopot Senior Manager Distribusi dan Transmisi PT PLN (Persero) UIW Maluku–Maluku Utara.
Aksi tersebut menjadi sinyal keras bahwa berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di lingkungan PLN Maluku–Maluku Utara tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu. Massa meminta seluruh pihak berwenang membuka ruang pemeriksaan secara objektif agar fakta sebenarnya dapat terungkap dan setiap pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
(Jk)


