Sertipikat Wakaf Melonjak Menteri ATR Gencarkan Pengamanan Aset Umat

More articles

Nasional – Jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat di Indonesia terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai, percepatan sertipikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, telah terjadi peningkatan signifi kan dalam sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Peningkatan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi tanah wakaf dari berbagai permasalahan di kemudian hari.

“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100.144 bidang. Sekarang sudah bertambah 206.045 bidang, sehingga totalnya menjadi 306.189 bidang. Artinya, terjadi kenaikan sebesar 206 persen,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Dijelaskan, tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Selain tanah wakaf, terdapat tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, serta tanah aset yang seluruhnya diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Menurut politikus Partai Golkar itu, meningkatnya  jumlah tanah wakaf yang terdaftar tidak terlepas dari tumbuhnya kesadaran masyarakat, baik dari pihak wakif. Yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan harta, maupun nazir  sebagai pihak yang mengelola dan mengembangkan aset wakaf.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan para nazir. Kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf dari hari ke hari Nusron Wahid semakin meningkat,” ucapnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menilai, percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam upaya pengamanan aset keumatan di Indonesia.

Kepastian hukum melalui sertipikat dinilai dapat memperkuat tata kelola wakaf sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Nusron menjelaskan, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat  akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Banyak sekali, terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten, terdapat proyek strategis nasional. Sebelum ada PSN, tanah itu nilainya tidak terlalu tinggi. Tetapi setelah ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” tuturnya.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat memicu munculnya klaim atau tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama jika status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik berkepanjangan.

“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami mengharapkan para nazir segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” ujarnya.

Mantan anggota DPR itu berharap, tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga akan menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf, dengan target seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat,” jelasnya.

Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Adapun untuk tanah wakaf, terdapat 522.026 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia dan sebanyak 306.189 bidang di  antaranya telah bersertipikat. ( Wahyu)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest