Pemkab Muba Respons Aspirasi Penyuling Minyak Tradisional, Siapkan Koordinasi ke Pemerintah Pusat

More articles

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menindaklanjuti aspirasi masyarakat pelaku penyulingan minyak bumi tradisional terkait keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Syafaruddin, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (20/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat perangkat daerah, di antaranya Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, Asisten II Setda Muba Alva Elan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal, Kabag SDA Setda Muba Rangga Perdana Putera, serta Kabag Hukum Setda Muba Yunita. Hadir pula tim ahli bupati dari bidang hukum, birokrasi, dan lingkungan hidup.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Muba, Rangga Perdana Putera, menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat penyuling minyak bumi tradisional telah diterima Pemkab Muba sejak 11 Mei 2026.

Menurutnya, masyarakat berharap adanya kepastian regulasi, pembinaan, serta pengelolaan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, dan kepatuhan hukum.

“Aspirasi masyarakat juga mengarah pada harapan adanya koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait peluang legalitas dan pembinaan aktivitas penyulingan minyak tradisional,” ujar Rangga.

Ia menjelaskan, aspirasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penyampaian surat kepada Menteri ESDM, audiensi dengan Kementerian ESDM, koordinasi dengan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, hingga mendorong formulasi solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyikapi aspirasi masyarakat secara hati-hati mengingat kewenangan utama terkait pengelolaan minyak dan gas bumi berada di pemerintah pusat.

“Rapat hari ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Namun persoalan ini bukan sepenuhnya menjadi kewenangan daerah, sehingga berbagai masukan yang berkembang akan diteruskan kepada pihak yang memiliki otoritas untuk dilakukan kajian lebih mendalam,” ujarnya.

Syafaruddin menekankan bahwa pengajuan usulan terkait legalitas atau pembinaan aktivitas penyulingan minyak tradisional membutuhkan proses panjang serta kajian komprehensif dari pemerintah pusat.

Ia mencontohkan, regulasi terkait penataan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) sebelumnya juga lahir melalui proses koordinasi dan pembahasan yang cukup panjang sebelum memperoleh payung hukum.

“Ketika mengusulkan sesuatu tentu tidak bisa instan. Ada tahapan, evaluasi, dan kajian yang harus dilalui. Sama halnya seperti proses lahirnya regulasi terkait penataan illegal drilling sebelumnya,” katanya.

Sekda juga meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku agar dapat diproses secara optimal.

Menurutnya, Pemkab Muba akan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan tembusan kepada unsur Forkopimda tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

“Jangan sampai salah dalam mekanisme penyampaian. Semua harus sesuai prosedur agar aspirasi masyarakat dapat diproses secara baik dan memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas penyulingan minyak memiliki risiko tinggi, terutama terkait standar keselamatan kerja dan dampak lingkungan, sehingga perlu pengkajian mendalam oleh pemerintah pusat sebelum diambil keputusan.

“Silakan aspirasi disampaikan secara terbuka dan tertib. Tetapi keputusan akhirnya tetap berada pada pemerintah pusat dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Edi

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest