FORMAPAS MALUT Resmi Laporkan 11 Dugaan Kasus Korupsi di Pulau Taliabu ke Kejagung RI

More articles

Jakarta –Bendahara Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu telah resmi disampaikan dan diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nurul menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen FORMAPAS MALUT dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap berbagai proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Kami memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya kami umumkan telah resmi kami antarkan ke Kejaksaan Agung RI dan saat ini sudah masuk untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera melakukan telaah, penyelidikan, dan pengusutan secara profesional terhadap seluruh laporan yang kami sampaikan,” tegas Nurul Selvia Ningsi.

Adapun 11 dugaan kasus yang dilaporkan FORMAPAS MALUT kepada Kejaksaan Agung RI meliputi:

1. Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp 17.103.466.598,87.

2. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton ruas Nggele–Lede dengan nilai lebih dari R16.320.438.000.

3. Dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca yang mencakup dua periode anggaran Tahun 2020 dan 2022.

4. Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat (Lapen) Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp7.755.192.450.

5. Dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan Kataga–Sofan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp2,03 miliar.

6. Dugaan korupsi proyek penimbunan jalan sempadan Sungai Ratahaya (lanjutan) yang dikerjakan CV. SBU dengan nilai kontrak Rp3.808.000.000.

7. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan beton Desa Meranti Jaya yang dikerjakan CV. PB dengan nilai kontrak Rp3.950.000.000.

8. Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton).

9. Dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan beton Desa Kramat yang dikerjakan CV. SBU dengan nilai kontrak Rp3.349.273.734.

10. Dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul pantai Desa Bobong dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.

11. Dugaan korupsi pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp115 miliar dari Bank Maluku-Malut Tahun 2022.

Menurut Nurul, laporan tersebut disertai dengan berbagai dokumen, data, serta informasi pendukung yang telah dihimpun oleh FORMAPAS MALUT sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa pelaksana proyek di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proyek yang dilaporkan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

FORMAPAS MALUT menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. FORMAPAS menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap rupiah uang negara yang diduga disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas dan berharap Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah konkret demi menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Pulau Taliabu,” tutup Nurul Selvia Ningsi (Red)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest