Maluku Utara — Tudingan penipuan dalam jual-beli rumah yang dilontarkan Fachrul Buamona terhadap pasangan suami istri Nurul Mulyani dan Sallu langsung dibantah keras oleh pihak developer. Melalui hak jawab yang disampaikan Jumat (1/8/2025), Nurul Mulyani menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan adalah resmi dan atas nama badan hukum, bukan pribadi.
“Kami dari developer menolak tegas pemberitaan yang menyeret kami seolah-olah melakukan penipuan pribadi. Transaksi dilakukan atas nama perusahaan berbadan hukum (PT), bukan perorangan,” ujar Nurul.
Ia menyesalkan pemberitaan sebelumnya yang dinilainya tidak berimbang dan sangat merugikan secara pribadi maupun profesional. “Ini bentuk pembunuhan karakter. Pemberitaan kemarin menyudutkan dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Nurul menegaskan bahwa perjanjian jual beli antara pihaknya dengan Fachrul dilakukan berdasarkan Surat Kesepakatan Jual Beli (SKJB) yang sah, disertai bukti kwitansi. Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi, pembangunan perumahan lebih dari lima unit wajib dilakukan oleh badan hukum. “Kami adalah PT, bukan CV, jadi jelas secara hukum transaksinya bukan urusan pribadi,” katanya.
Nurul juga membeberkan bahwa Fachrul semula mengajukan pembelian rumah melalui KPR, namun ditolak bank karena yang bersangkutan masih memiliki dua kredit aktif dengan nilai besar. Atas dasar hubungan baik, pihak developer memberikan kebijakan khusus agar Fachrul bisa mencicil langsung tanpa bunga.
“Kami justru memberi kemudahan, bukan menipu. Bahkan kami sudah menyampaikan akan kembalikan dana tanpa potongan. Tapi kemudian muncul laporan ke polisi, ini jelas tendensius,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini Fachrul belum membuat surat pembatalan resmi. Padahal dalam SKJB sudah diatur bahwa jika terjadi perselisihan, jalurnya adalah perdata, bukan pidana. “Hampir tiap hari yang bersangkutan masih komunikasi dengan kami via WhatsApp. Ini membuktikan kami tidak lari dari tanggung jawab,” tegas Nurul.
Sebagai penutup, Nurul menegaskan bahwa perusahaannya adalah developer berpengalaman yang telah membangun lebih dari 300 unit rumah yang kini sudah dihuni. “Reputasi kami dibangun selama bertahun-tahun. Kami siap bertanggung jawab, tapi tolong jangan seret kami ke ranah fitnah. Tuduhan Fachrul ngawur dan sangat merugikan,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Hak jawab ini dimuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.
Rahman LTc

